logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Yang Ke 3 Di Kecamatan Teluk Sampit

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Pada Hari Kamis (29/08/2019) untuk yang ke 3 kalinya PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung yang berlokasi di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tim yang berangkat adalah Majelis B, berdasarkan Surat Tugas Nomor: W16-A3/1175/HK.05/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 dengan Tim terdiri dari Ketua Majelis Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., anggota  Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti Dwi Purwatingingsih, S.H. dan Husaini, S.H.I., Anita Rahma Diyani, S.H.I. sebagai Penanggungjawab Kegiatan serta Wahyudi sebagai Petugas Administrasi.

Sidang seperti biasanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Sampit, sekitar pukul 09.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Sampit tiba dan disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Teluk Sampit Ahmad Fauziannur, S.H.I. dan jajarannya.

Pada sidang kali ini perkara yang ditangani ada 6, 1 perkara Itsbat Nikah, 5 perkara Cerai Gugat, dan hanya 2 perkara yang dapat diputus Kabul, untuk perkara yang belum diputus akan disidangkan kembali pada pelaksanaan sidang di luar gedung yang akan datang. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice