logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung perdana  di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan 

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Untuk yang ke 7 kalinya pada tahun 2017 PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Sampit, namun merupakan Sidang Di Luar Gedung yang perdana pada tahun 2017 yaitu di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 09 November 2017 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/1207/HK.05/XI/2017 tanggal 08 November 2017 dan Surat Tugas dari Panitera PA Sampit Nomor: W16-A3/1208/HK.05/XI/2017 tanggal 08 November 2017.

Adapun Majelis Hakim yang berangkat kali ini adalah Majelis Hakim C2 yang diketuai oleh Abdul Rahman, S.Ag., Hakim Anggota  Riduan, S.Ag. dan Miftahul Arwani, S.H.I, Hakim Mediator Firman Wahyudi, S.H.I. serta didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. dan Pahruddin, S.Ag., Penanggung Jawab Frislyasi, S.H.I., Petugas Administrasi Muhamad Nor Kifli, S.H.I., Apriansyah, S.H. dan Wahyudi.

Tim kali ini memulai perjalanan pada pukul 06.00 WIB dan menempuh perjalanan yang lumayan jauh dari Kota Sampit  yaitu dengan jarak tempuh + 145 km atau kurang lebih 3 jam perjalanan, dengan melalui jalan di pinggir pantai yang indah diiringi hembusan angin yang sepoi-sepoi,  akhirnya tiba di lokasi sidang yaitu Kantor KUA Kec. Seruyan Hilir pada pukul 09.00 WIB disambut oleh KUA Kecamatan Seruyan Hilir H. Ending Badrudin, S.Ag. dan jajarannya. Tim pun mulai menyiapkan berbagai persiapan sidang sehingga pukul 09.30 WIB sidang sudah dapat dilaksanakan.

Pada sidang kali ini perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim cukup banyak yaitu 16 (enam belas) perkara,  terdiri dari Cerai Gugat 11 perkara Nomor: 0723/Pdt.G/2017/PA.Spt., sampai dengan 0733/Pdt.G/2017/PA.Spt., Cerai Talak 3 perkara Nomor: 0720/Pdt.P/2017/PA.Spt., sampai dengan 0722/Pdt.G/2017/PA.Spt.,  Itsbat Nikah 2 perkara Nomor: 0132/Pdt.P/2017/PA.Spt. dan 0133/Pdt.P/2017/PA.Spt.

Selama Persidangan berlangsung para pihak pencari keadilan dengan tertib dan sabar menunggu giliran antrian hingga persidangan berakhir. Dalam proses persidangan hanya ada 1 perkara yang dimediasi oleh Hakim Mediator Firman Wahyudi, S.H.I.  yaitu perkara CT Nomor: 0721/Pdt.G/2017/PA.Spt, namun proses mediasi tersebut tidak berhasil. Pada sidang hari tersebut tidak ada perkara yang diputus, dan selanjutnya untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 23  November 2017 dengan agenda pembuktian. (Tim IT PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice