PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Ke 7 Di Kasongan-Kab. Katingan
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/908/HK.055/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit di Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan serta Surat Tugas dari Wakil Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/959/HK.05/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018, pada hari Kamis 26 Juli 2018 kembali Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung dengan tim atau Majelis sebanyak 7 orang bertempat seperti biasanya di KUA Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Majelis Hakim yang berangkat kali ini adalah Majelis C2 terdiri dari Abdul Rahman, S.Ag. selaku Ketua Majelis dengan anggota Riduan, S.Ag. dan Miftahul Arwani, S.H.I., Hakim Mediator Suwarlan, S.H. serta didampingi 2 orang Panitera Pengganti Pahruddin, S.Ag. dan Dwi Purwatiningsih, S.H., ditambah 1 orang Petugas Administrasi Budi Anshori, S.E.
Sidang di luar gedung kali ini merupakan sidang yang ke 7 pada Tahun 2018 yang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit. Tim tiba di KUA Katingan Hilir pada pukul 10.00 disambut langsung oleh oleh Kepala KUA Kecamatan Katingan Hilir H. Rusdiannor, S.Ag beserta jajarannya.
Selang beberapa menit kemudian langsung melaksanakan tugas memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat Katingan Hilir yang sudah menunggu berjalannya proses persidangan.
Pada sidang kali ini ada 18 perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim, terdiri dari 3 perkara Cerai Talak dan 15 perkara Cerai Gugat. Dari 18 perkara tersebut, 11 perkara dapat diputus kabul, digugurkan 2 perkara, dicabut 2 perkara, 3 perkara ditunda karena 1 proses mediasi dan 2 perkara karena salah satu pihak ada yang pindah alamat, sehingga dilanjutkan sidangnya di kantor Pengadilan Agama Sampit. (Tim redaksi PA Sampit)