logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung ke 6 Di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit Kembali melaksanakan Persidangan diluar Gedung, setelah selesai cuti bersama (Lebaran) Pengadilan Agama Sampit melanjutkan kembali aktivitas yang telah diprogramkan, dan untuk yang ke 6 kalinya pada tahun 2018 PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Sampit, yaitu di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 05 s.d 06 Juli 2018 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/870/HK.05/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018.

Sampai bulan Juli 2018 ini, Pengadilan Agama Sampit telah melaksanakan 6 kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan dari total 9 kegiatan yang direncanakan, dengan realisasi anggaran sampai bulan Juli 2018 sebesar Rp. 42.5000.000 dari Pagu Anggaran Rp. 63.000.000,-, dengan demikian sisa anggaran sebesar Rp. 20.440.000,-.

Majelis Hakim yang berangkat kali ini adalah Majelis C1 yang diketuai oleh Mursidah, S.Ag., dengan Anggota  Firman Wahyudi, S.H.I. dan Suwarlan, S.H., Hakim Mediator Norhadi, S.H.I., serta didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I. dan Hj. Norhayatimah, S.H. dan Petugas Administrasi Apriansyah, S.H.

Seperti biasa Tim memulai perjalanan pada pukul 06.00 WIB dan menempuh perjalanan yang lumayan jauh dari Kota Sampit yaitu dengan jarak tempuh + 145 km atau kurang lebih 3 jam perjalanan, dan tiba di lokasi sidang yaitu Kantor KUA Kec. Seruyan Hilir pada pukul 09.00 WIB disambut oleh KUA Kecamatan Seruyan Hilir H. Ending Badrudin, S.Ag. dan jajarannya. Tim pun mulai menyiapkan berbagai persiapan sidang sehingga pukul 09.30 WIB sidang sudah dapat dilaksanakan.

Pada sidang kali ini perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim ada 10 perkara, 9 perkara Cerai Gugat Nomor: 395/Pdt.G/2018/PA.Spt. s.d. 410/Pdt.G/2018/PA.Spt., 1 perkara Itsbat Nikah Nomor: 0102/Pdt.P/2018/PA.Spt.

Pada persidangan kali ini ada proses mediasi 1 perkara Nomor: 0397/Pdt.G/2018/PA.Spt., dan dari 10 perkara dapat diputus 9 Kabul semua, 1 perkara Nomor: 0397/Pdt.G/2018/PA.Spt. dilanjutkan proses sidangnya di kantor Pengadilan Agama Sampit. (Tim IT PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice