logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Tanah Mas Kecamatan Baamang

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Pada hari Senin (09/12/2019) Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, berdasarkan Surat Tugas dari Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/1616, 1617/HK.05/XII/2019 tanggal 04 Desember 2019, adapun Majelis Hakim yang berangkat adalah Majelis A dan Majelis B, jadi yang berangkat adalah Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. dengan anggota  Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., didampingi oleh 3 orang Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I., H. Pahruddin, S.Ag. dan Dwi Purwatiningsih, S.H.I.

Secara geografis lokasi Kelurahan Tanah Mas di Kecamatan Baamang, berada jauh dari perkotaan, dengan waktu jarak tempuh sekitar setengah jam lebih.

Pukul 09.00 WIB Tim dari Pengadilan Agama Sampit tiba di Kelurahan Tanah Mas, dan langsung menuju lokasi persidangan di Kantor Lurah Tanah Mas, Tim disambut langsung oleh Lurah Kelurahan Tanah Mas Deden E.R. jaya, S.Hut. dan jajarannya, dilanjutkan dengan mempersiapkan tempat persidangan dan dan proses persidangan pun dimulai.

Adapun jumlah perkara yang ditangani pada sidang di luar gedung kali ini ada 14 perkara, yaitu 1 Permohonan Poligami dan 13 Permohonan Itsbat Nikah, sampai selesai proses persidangan ada 12 perkara yang dapat diputus. (Tim Redaksi PA Sampit)


Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice