PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Kecamatan Parenggean
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020 bertempat di Kanor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur. Di gelar sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sampit, pelaksana sidang di luar gedung/sidang Keliling kali ini adalah Majelis Hakim B yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. dengan Hakim anggota Barir Masna Af’idah, S.H.I. dan Rahmatiah, S.Sy., dan didampingi oleh 2 (dua) orang Panitera Pengganti yakni Dwi Purwatingingsih, S.H., dan Muhammad Basyir, S.H.I., serta petugas Administrasi Eko Prasetyo.
Sekitar pukul 09.00 Rombongan dari Pengadilan Agama Sampit tiba ditempat KUA Kecamatan Parenggean yang di sambut oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Muhammad Yusuf, S.Sos Kecamatan Parenggean beserta jajarannya serta para pihak yang akan mengikuti proses persidangan.
Sidang digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yakni melakukan prosedur physical distancing dengan menjaga jarak minimal 2 meter, semua yang hadir wajib menggunakan masker guna mencegah penularan Covid-19.
Kegiatan Sidang di luar gedung /sidang Keliling pun dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. (Tim Redaksi PA Sampit)