logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Rapat Persiapan Akhir Tahun 2015

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Kamis (17/12/2015) pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Sampit kembali menggelar rapat koordinasi dan pembinaan bertempat di Aula PA Sampit. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Sampit Drs. H. Alpian, SH., M.HI,  dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, karyawan/ti dan honorer PA Sampit.

Agenda rapat kali ini adalah Sosialisasi hasil Diskusi Kelompok Kerja yang telah diikuti oleh Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I., Mursidah, S.Ag. dan M. Sa’dan, S.Ag (Hakim) pada tanggal 19 November 2015 yang lalu di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, yang mana pada kegiatan diskusi tersebut dibahas hal-hal sebagai berikut:

  1. Alasan keterlambatan penyelesaian perkara;
  2. Apakah anak biologis berhak menjadi Ahli Waris dari ayah biologisnya;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai  Alat Bukti;
  4. Hakim ketika akan musyawarah untuk memutuskan perkara maka sidang di skort;
  5. Surat panggilan bukan relas panggilan.

Selain itu pula dibahas hal-hal yang perlu disiapkan dalam rangka menghadapi akhir tahun 2015, seperti Pembuatan Laporan Tahunan dan untuk itu telah dibentuk Tim  Penyusunan Laporan Tahunan 2015 dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/1226/OT.01.2/XII/2015 tanggal 01 Desember 2015. Karena berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 525-1/SEK/KU.01/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 Hal Penyusunan Laporan Tahunan, bahwa pada Desember Minggu keempat Pengadilan Tingkat Pertama harus sudah menyerahkan soft copy Laporan Tahunan ke Pengadilan Tingkat Banding.

KPA Sampit mengharapkan kepada Tim yang telah ditunjuk agar dapat menyelesaikan pembuatan Laporan Tahunan tersebut dengan baik dan tepat waktu, beliau juga menyampaikan untuk Laporan Manual Tabayyun tetap dibuat dan dikirimkan walaupun Portal Tabayyun sekarang sedang offline.

Dalam kesempatan itu pula Drs. Saraji (Pansek) menyampaikan beberapa hal antara lain: Pembuatan Laporan baik di Kepaniteraan maupun Kesekretariatan diupayakan selesai tepat waktu, pengambilan akta cerai oleh para pihak harus dilampirkan Salinan Putusannya. Beliau juga mengharapkan bahwa kita jangan mengikuti pola lama, tetapi harus banyak-banyak membaca peraturan-peraturan, undang-undang yang baru dan lain-lain, jangan hanya terpaku dengan tugas pokok kita. (isn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice