logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Buka e-Court Corner

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Pengadilan secara Elektronik di Pengadilan  dan untuk memberi area dan akses internet bagi advokat/pengacara/kuasa hukum para pihak berperkara dalam hal pendaftaran perkaranya, serta untuk mewujudkan Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani, maka sebagai implementasinya Pengadilan Agama Sampit membuat area Pojok e-Court (e-Court Corner) sebagai tempat informasi seputar e-Court.

Untuk keperluan tersebut, telah ditunjuk seorang petugas yaitu Hary Anshori, adapun fasilitas yang tersedia pada e-Court Corner ini adalah: Meja kursi standar, Laptop yang terhubung dengan jaringan internet/wifi free dan Leaflet tentang e-Court.

Setelah tersedia area Pojok e-Court tersebut diharapkan para Advokat dan para pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya secara mandiri dapat berkonsultasi dengan petugas e-Court yang sudah ditunjuk.     

Dalam implementasi Aplikasi e-Court Pengadilan Agama Sampit saat ini telah terdaftar lebih dari 50 perkara, dan ini terbanyak dari Pengadilan Agama lainnya yang ada di wilayah Kalimantan Tengah. (Tim Redaksi PA Sampit)

Bottom of Form

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice