logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA RutengSukses Gelar Sidang Keliling Terpadu Perdana

 

Elar | PA Ruteng

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran. Pengadilan diminta untuk menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Hal ini tentu saja dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil dan tertinggal dari segi ekonomi.

Menindaklanjuti Perma tersebut maka PA Ruteng melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama Kab. Manggarai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai Timur.  kemudian setelah terjadi kesepakatan antara 3 instansi terkait mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kemudian diselenggarakanlah sidang itsbat nikah terpadu ini.

Untuk sidang perdana ini dipilihlah Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur sebagai tempat pelaksanaannya. Kenapa dalam pelaksanaannya PA Ruteng memimilih lokasi tersebut? Yang pertama karena lokasi tersebut adalah lokasi yang tersulit, dan terjauh dari PA Ruteng, dan yang kedua banyak umat Islam di wilayah tersebut yang masih tertinggal baik dari segi ekonomi maupun dari segi-segi yang lain, inilah yang melatar belakangi PA Ruteng menggelar sidang itsbat terpadu perdananya di Kecamatan Elar.

Rombongan sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng Sutaji, S.H., M.H., berangkat pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 pukul 10.00 WITA, karena jarak yang cukup jauh antara Pengadilan Agama Ruteng dan Lokasi tempat digelarnya sidang keliling terpadu yang memakan waktu sekitar 7 jam dengan jarak kurang lebih 90 Km dengan jalan berliku-liku tajam dan beberapa bagian jalan yang terputus sebagaimana ciri khas jalan di daerah pegunungan terpencil dan tertinggal, Rombongan akhirnya tiba di lokasi pada pukul 17.05 WITA, meskipun perjalanan sangat jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke Pengadilan Agama Ruteng.

Setibanya dilokasi rombongan yang terdiri 5 orang Hakim, 1 orang Panitera, 2 orang Panitera Pengganti, 2 orang Jurusita Pengganti dan 2 orang Staf tersebut, langsung disambut hangat oleh Kepala KUA Kecamatan Elar yang sudah menunggu di tempat penginapan (rumah warga yang dipinjam) dan kemudian Kepala KUA tersebut mempersilahkan kepada rombongan untuk beristirahat.

Pada keesokan harinya pada hari Selasa 29 Maret 2016 tepat pada pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Kecamatan Elar sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu Wakil Ketua PA Ruteng dan Perwakilan Pemerintah Daerah Manggarai Timur dalam hal ini yang diwakili oleh Camat Kecamatan Elar memberi sambutan dan sekaligus membuka secara resmi acara Sidang Keliling Itsbat Nikah Terpadu.

Kegiatan Sidang Keliling Terpadu yang ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua PA Ruteng dan Camat Kecamatan Elar pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 12.00. WITA. tersebut, telah dikabulkan sebanyak 64 perkara permohonan itsbat nikah, dan yang paling istimewa dari sidang keliling terpadu ini adalah setelah sidang selesai para pencari keadilan langsung mendapatkan salinan penetapan dari PA Ruteng dan pada waktu yang bersamaan juga mereka langsung mendapatkan kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Elar, dan untuk Akta Kelahiran karena saat ini penerbitannya harus dilakukan secara online sedangkan di Kecamatan Elar belum ada listrik serta jaringan intenet maka untuk penerbitan Akta kelahiran akan ditebitkan kemudian oleh Dukcapil.

Kegiatan ini mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat pencari keadilan di wilayah Kecamatan Elar hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat yang hadir untuk bersama-sama mengikuti serta menyaksikan kegiatan ini walaupun mereka harus menempuh jarak 4 sampai dengan 5 jam dengan berjalan kaki untuk sampai di lokasi dan harapan mereka semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dengan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan yang terakhir semoga Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diwaktu yang akan datang dapat lebih merespon positif kegiatan ini dan dapat berperan lebih aktif karena yang dibantu ini adalah Masyarakatnya yaitu Masyarakat Manggarai Timur.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice