logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Ruteng Sosialisasikan Hasil Rakerda PTA NTT

Ruteng I www.pa-ruteng.go.id 

Setelah Apel Pagi dilaksanakan, Warga Pengadilan Agama Ruteng melanjutkan acara yang telah diagendakan sebelumnya yakni Sosialisasi Hasil Rakerda PTA NTT, yang dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Agama Ruteng. Acara yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng ini menyampaikan tentang hasil Rakerda PTA NTT.

Wakil Ketua yang didampingi Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Ruteng ini menyampaikan beberapa hal terkait Program Mahkamah Agung.  Pengadilan Agama harus segera menerapkan dan mempersiapkan pencanangan Zona Integritas. Seluruh warga Pengadilan Agama Ruteng harus bahu membahu mensukseskan pencanangan Zona Integritas ini. Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi. 

Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik. Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya.

Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas. Dan Pengadilan Agama Ruteng bertekad mewujudkan hal tersebut.

Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian / Lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Wilayah Bebas Korupsi  (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. 

Diharapkan melalui pembangunan Zona Integrits ini unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark  untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome  dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. (admin).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice