PA Ruteng Kikis Habis Perkara 2018 Alias Zero
Ruteng│www.pa-ruteng.go.id
Pengadilan Agama Ruteng sebagai pengadilan di tingkat pertama pada tahun 2018 berhasil menyelesaikan perkara 100 % dan tak menyisakan sisa perkara sama sekali alias zero perkara.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. saat akan memulai pelaksanaan sidang di awal tahun 2019 kemarin (Senin, 14 Januari 2019) di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ruteng.
Pengikisan perkara tahun 2018 menjadi zero perkara, tak lepas dari keterlibatan semua pihak baik para Hakim, Pejabat Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Atas jerih payah dan kesuksesan ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih, atas capaian ini sehingga pada tahun 2019 keadaan perkara nihil alias zero,” ucap Ketua yang saat itu didampingi Panitera Pengadilan Agama Ruteng Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag.
Berdasarkan penelusuran perkara melalui SIPP dari 52 perkara yang masuk ditambah 2 perkara sisa tahun 2017 lalu sehingga berjumlah 54 perkara, Majelis Hakim dapat menyelesaikan perkara tersebut seluruhnya. Jadi ada jumlah perkara 54 yang ditangani, dan dapat diputus di tahun yang sama sejumlah 54 perkara sehingga nihil sisa perkara, menurut admin SIPP Fitri Widyawati, A.P.
Capaian 100 % tingkat penyelsaian perkara ini merupakan hasil komitmen bersama dari Pengadilan Agama Ruteng agar kedepanya mencapai hasil yang memuaskan, sesuai dengan hasil penilaian evaluasi capain SIPP setiap hari Jumat yang dirilis Dirjen Badilag MARI. (Tim IT/Jun)