PA Rengat Ikuti Zoom meting Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PPIK) yang dilaksanakan oleh Badilag RI
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Rabu, 21 Desember 2022
Staf Subbag Umum dan Keuangan, Syafithri Nurfizah, A. Md., Nuraina, SE., beserta Staf Subbag Kepagawaian dan Ortala, Diana Hanifah, S.I.P., mengikuti kegiatan tentang pembinaan teknis mengenai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PPIK) yang dilaksanakan oleh Badilag RI secara virtual yang diikuti oleh seluruh lembaga Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, penerapan PIPK sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan, bahwa laporan keuangan telah menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi, bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan peraturan, dan bahwa seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan bahwa seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya.
Dengan adanya pembimbingan teknis Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) diharapkan pengendalian dan laporan keuangan yang dikelola di Pengadilan Agama Rengat dapat dikelola dengan baik dan akuntabel sehingga pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Pencari Keadilan di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.
***( Tim_Red_DZ )***