PA Rengat Ikuti Focus Group Discussion PIPK Tahun 2022 Secara Daring
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Kamis, 10 November 2022
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rengat, PA Rengat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI secara virtual pukul 10.00 wib. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Ibuk Mailisa, S.E., beserta Staff Nur Aina, S.E., dan Kasubbag PTIP, Ibuk Maini Asniar, S.HI.
Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion PIPK Tahun 2022 secara daring. Kegiatan diikuti oleh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia. Kegiatan ini sebagai persiapan pelaksanaan penilaian PIPK Tahun 2022.
Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintah. Oleh karena itu, penerapan PIPK sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Yang menjadi Dasar Hukum PIPK Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022 adalah PMK Nomor 17/PMK.09/2019. Tujuan adanya laporan PIPK ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam menyampaikan laporan keuangan agar jika laporan keuangan diminta pihak eksternal maupun internal akan sama format penyusunannya dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Pengiriman laporan PIPK oleh satuan kerja diberi batas waktu sampai dengan tanggal 30 November 2022.
**( Tim_Red_DZ )***