PA Rantauprapat Sosialisasikan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rantauprapat | PA Rantauprapat
Kamis 07 Pebruari 2019 pukul 08.00 Wib bertempat di aula kantor Pengadilan Agama Rantauprapat diadakan rapat persiapan deklarasi pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas didasarkan pada surat Dirjen Badilag nomor 3539/DJA/HM.00/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, perihal Zona Integritas Menuju Wilayah WBK dan WBBM di Lingkungan Peradilan Agama dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor W2.A/2253/HM.00/12/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Rantauprapat. Kemudian, Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi repat sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Bapak Drs H Bakti Ritonga S.H., M.H, serta dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Rantauprapat.
Dalam acara tersebut beliau menyampaikan bahwa seluruh Pengadilan, baik yang telah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi wajib untuk menerapkan Zona Integritas di satuan kerjanya masing-masing, dengan menerapkan Zona Integritas perilaku pegawai, mulai dari Ketua sampai tenaga Honorer (PPNPN) dan seluruh lingkungan Pengadilan bersih dari korupsi dan bersih melayani.
Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat mengharapkan kepada semua aparatur Pengadilan Agama Rantauprapat untuk bersungguh-sungguh dalam menerapkan pembangunan zona integritas sebagai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menandatangani perjanjian kontrak prmbangunan Zona Integritas oleh semua pegawai tanpa .