Rantauprapat, 17 November 2022.
Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, telah dilaksanakan kerjasama dalam aktivasi layanan Cash Management System BSI (CMS BSI). Cash Management System BSI (CMS BSI) adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) di mana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.
Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Baginda, S.Ag., M.H. sangat mengapreasi adanya layanan Cash Management System dari Bank BSI ini sehingga akan mempermudah dan dapat meningkatkan kualitas layanan keuangan perkara. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. bahwa ini juga dapat mempermudah pengelolaan keuangan perkara yang bersumber pihak ketiga (masyarakat) sebagai panjar/ongkos untuk mendaftar perkara pada Pengadilan Agama Rantauprapat seperti informasi saldo dan pembayaran biaya perkara melalui e-Court secara online dan kemudahan lainnya.
Menurut Pimpinan Bank BSI Cabang Rantauprapat bahwa kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan dan mengelola kas menjadi kebutuhan utama bagi setiap perusahaan seperti pada Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat. Hal tersebut menentukan efisiensi waktu dan biaya dalam pengelolaan keuangan dan kejelasan arus kas. Keputusan tersebut dapat diambil dengan cepat dan akurat sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan transparan serta akuntabel di era yang semakin dinamis seperti saat ini lebih terjamin.
Hal ini juga menjawab kebutuhan nasabah korporasi tersebut pada Bank BSI. Oleh karena itu, Bank BSI mengembangkan sebuah layanan yang diberi nama Cash Management System (CMS). Layanan perbankan online ini memungkinkan nasabah melakukan transaksi harian dan mengatur keuangan dengan mudah, cepat dan akurat. Layanan ini dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang dapat mendukung pengelolaan usaha sebagai berikut:
- Nasabah dapat dengan mudah melakukan pengecekan transaksi perusahaan dan mengontrol arus kas masuk dan keluar, mengecek transaksi-transaksi yang dilakukan hari ini dan mengetahui riwayat rekening.
- Nasabah dapat dengan mudah melakukan berbagai transaksi yang berkaitan dengan pemindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya secara mandiri.
- Membantu nasabah ketika ingin melakukan transfer dana antar rekening BRI.
Dalam kesempatan yang sama, pendampingan dilakukan secara daring melalui ruang media center Pengadilan Agama Rantauprapat setelah beberapa penjelasan secara langsung oleh pihak Bank Syariah Indonesia Cabang Rantauprapat. (Tim IT PA.Rap)