PA Rantau Lakukan Studi Banding Ke PA Martapura terkait Penerapan E-Court
Rantau | PA Rantau
Menindaklanjuti hasil pembinaan pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 13 Juli 2018 di Balikpapan, dengan para Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia tentang penerapan aplikasi e-court Mahkamah Agung RI dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan Nomor W15-A/090/HK.OS/1/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Penerapan Aplikasi Keuangan di Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan, Pengadilan Agama Rantau terus berbenah diri dalam penerapan aplikasi e-court di Pengadilan Agama Rantau yang dalam prosesnya masih ditemukan kendala-kendala yang harus ditemukan solusinya, begitu pula informasi dari berbagai sumber juga terus dikumpulkan untuk dijadikan masukan.
Jum’at tanggal 04 Januari 2019, Ketua PA Rantau Dra. Hj. Noor Asiah didampingi oleh Panitera PA Rantau Drs. H. Masduki dan Kasypul Anwar, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Rantau serta tiga orang honorer (Nasrudin, Aulia Hayani, S.THi Hermawan Cahyo Husodo, S.Kom) melakukan studi banding ke Pengadilan Agama Martapura untuk menggali informasi tentang Aplikasi Keuangan Perkara, begitu juga dengan hal-hal yang masih menjadi kendalanya disampaikan saat studi banding untuk dicari solusinya bersama, juga digali kembali informasi – informasi terbaru terkait dengan penerapan aplikasi keuangan perkara di Pengadilan Agama Rantau, juga persiapan berupa sarana-prasarana yang menunjang penerapan e-court.
Upaya Pengadilan Agama Rantau untuk berbenah diri masih dan akan terus dilakukan dengan harapan segala usaha yang dilakukan akan dapat mewujudkan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat dan mewujudkan Pelayanan secara cepat dan biaya ringan, efektif, efisien dan tertib administrasi sesuai degan semboyan Pengadilan Agama Rantau (SMART). by Noor Asiah
Editor oleh TIM IT PA Rantau