logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pulang Pisau Rilis Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Kantor Pegadilan Agama Pulang Pisau merilis hasil Survei kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Sebanyak 149 orang telah berpartisipasi dalam survei kepuasan masyarakat yang diselenggarakan Pengadilan Agama Pulang Pisau sejak Januari hingga November 2019. Hasilnya, nilai Survei Kepuasan Masyarakat terhadap PA Pulang Pisau berhasil meraih tingkat kepuasan hingga 95 % .

Survei Kepuasan Masyarakat diselenggarakan PA Pulang Pisau sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu (quality assurance) secara berkelanjutan. Pada tahun ini, survei dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Survei diselenggarakan di ruang pelayanan Terpadu satu Pintu PA Pulang Pisau selama jam pelayanan untuk para pihak yang mengambil produk pengadilan baik akta cerai maupun salinan putusan atau penetapan. Tiap-tiap responden diberikan lembaran survey yang harus diisi berupa data identitas dan kemudian langsung mengisi kuisioner Kepuasan Masyarakat secara elektronik.

Ada sembilan aspek yang disurvei, yaitu kesesuaian persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan, kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan, kesesuaian produk pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, dan penanganan pengaduan pengguna layanan.

Terhadap setiap aspek, ada empat kemungkinan nilai persepsi yang diberikan oleh responden, yaitu tidak baik (1), kurang baik (2), baik (3) dan sangat baik (4).

Menurut Ketua Tim Penjaminan Mutu PA Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., layanan-layanan yang diberikan PA Pulang Pisau memang sudah baik. Meski demikian seluruh layanan itu harus terus ditingkatkan lagi agar kepuasan masyarakat terhadap PA Pulang Pisau semakin meningkat.

Ia mengingatkan tujuan akhir dari Akreditasi Penjaminan Mutu atau APM adalah meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan sehingga PA Pulang Pisau semakin diterima dan dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau sebagai PA yang bersih, melayani, responsif dan berintegritas tinggi.

(Titin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice