logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Pulang Pisau Lakukan Penandatanganan MoU Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau

C:\Users\e-Court\Pictures\Mou.jpg

Kamis, 05 Agustus 2021 pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau. diadakannya Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Dinas DP3AP2KB mengenai Layanan Konseling Bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin, Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum, Acara tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dr. Bawa Budi Raharja, M.M. dapat berjalan dengan lancar dan sukses diharapkan dengan adanya Mou tersebut dapat meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau terhadap masyarakat pencari keadilan.

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dr. Bawa Budi Raharja, M.M mengatakan: “Alhamdulillah hari ini dilaksanakannya MoU dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau dimana kami telah bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang perlindungan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di wilayah yurisdiksi Kabupaten Pulang Pisau, ”tutur beliau.

C:\Users\e-Court\Pictures\Mou 1.jpg

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengapresiasi adanya MoU antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Adanya kerjasama   juga sesuai dengan amanat dirjen badilag dengan surat Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal jaminan pemenuhan Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. hal ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama Pulang Pisau dan memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin dan pendampingan dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak, ”ucap beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”                                                                     

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice