PA Pulang Pisau Laksanakan Sidang Di Luar Gedung
Rabu (09/02/2021), Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang diluar gedung yang dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Kuala. Sidang diluar gedung ini kali ini, dimulai pada pukul 09.00 WIB waktu setempat.
Kahayan Kuala adalah Kecamatan yang cukup sulit di jangkau karena jaraknya yang cukup jauh dari Pengadilan Agama Pulang Pisau, jika perjalanan darat harus di tempuh beberapa jam dan di tambah dengan angkutan sungai, agar lebih cepat tiba di lokasi. Oleh karenanya Tim sidang diluar gedung sudah mempersiapkannya dengan cukup matang agar pelayanan yang diberikan kepada para pihak tetap bisa dilakukan secara maksimal.
Tim yang bersidang berangkat pukul 06.30 dari kantor PA Pulang Pisau dengan menggunakan Tranportasi angkutan sungai. Tepat pada pukul 09.00 WIB, tim tiba di lokasi sidang dan langsung memulai kegiatan karena telah banyak masyarakat yang menunggu kedatangan tim sejak pagi hari. Antusiasme warga tampak jelas terlihat dalam kegiatan tersebut, terbukti cukup banyak masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Kegiatan sidang diluar gedung ini ditujukan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat agar dengan mudah mengakses persidangan pengadilan tanpa harus datang ke kantor Pengadilan. Hal ini juga merupakan bentuk inovasi Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan yang terbaik di wilayah hukumnya sehingga semua masyarakat tanpa terkecuali dapat mengakses pengadilan.
Ketua PA Pulang Pisau Erpan,S.H.M.H. berharap semoga kedepannya masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Pulang Pisau agar dapat terus berinovasi dan meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Pulang Pisau demi memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.
(Tim Red)