logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Pulang Pisau Laksanakan Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\reviu sop 1.jpg

Senin (25/01/2021) pukul 13:00 WIB dilaksanakan rapat dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan serta Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Rapat dengan bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 207/DJA.3/HM.00/1/2021 perihal Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama. 

Reviu SOP bertujuan untuk menjaga efektivitas penerapan suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyelesaian perkara. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2012. Tujuan dilakukannya monitoring dan evaluasi terhadap SOP yaitu:

  1. Untuk mengetahui sejauhmana para pelaksana dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik;

  2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP tersebut;

  3. Untuk melakukan penyempurnaan terhadap SOP Prosedur bila diperlukan;

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\reviu sop 2.jpg

Sehubungan dengan hal ini untuk kemudian dijadikan bahan monitoring dan evaluasi sehingga penyempurnaan terhadap SOP dapat dilakukan secara cepat, tepat, mutakhir, dan sesuai kebutuhan, sehingga seluruh hakim dan kepaniteraan saling bahu membahu dan membentuk tim yang anggotanya memiliki kompetensi dan kapabilitas dalam bidang penyelesaian perkara untuk melakukan reviu terhadap SOP. Proses penatausahaan kegiatan reviu SOP diharapkan agar dilaksanakan dengan baik dan tertib karena dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya  (ZI,RB,APM,dsb). Dari hasil reviu ini nantinya akan dikirimkan ke Dirjen Badan Peradilan Agama dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya paling lambat tanggal 31 Januari 2021. 

 

(Gst/Timred)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice