PA Pulang Pisau Adakan Simulasi Penanganan Keributan
Pulang Pisau-(18/02), Puluhan keluarga para pihak membuat keributan di kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. Mereka merusak benda-benda yang terdapat diruang tunggu sidang. Mulai dari pot Bunga, tempat sampah, kursi pihak, kursi pengunjung sampai dengan pintu yang terdapat di ruang sidang.
Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim selesai membacakan putusan terkait dengan perkara sengketa perkawinan yang dikumulasikan dengan harta bersama. Pihak Tergugat dan keluarga yang tidak puas dengan putusan hakim mulai membuat keributan di Pengadilan yang sontak mengundang perhatian masyarakat dan membuat macet jalan utama Tingang Menteng yang menuju kearah pasar sentral perekonomian Pulang Pisau
Puluhan polisi yang telah siaga segera melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pengamanan. Majelis hakim yang bersidang segera di amankan dan di berikan pengawalan dari amukan massa yang mencoba menerobos penjagaan aparat keamanan. Suara sirene tanda peringatanpun berbunyi tanpa henti memberikan tanda bahwa telah terjadi keributan.
Seluruh pegawai PA Pulang Pisau di bantu aparat keamanan segera melakukan langkah antisipasi sesuai dengan protocol keamanan. Kejadian ini berlangsung selama hampir 1 Jam ini segara teratasi, karena polisi dan seluruh aparatur Pengadian Agama Pulang Pisau secara bersama sama melakukan langkah cepat sehingga massa yang membuat keributan segera dapat diamankan dan dan situasipun kembali kondusif.
Kejadian yang berlangsung mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 tersebut merupakan simulasi penanganan keributan atau huru hara sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Simulasi ini adalah merupakan bagian dari managemen resiko, dimana sebagai institusi pemutus perkara tentunya ada yang puas dengan putusan pengadilan, demikian pula sebaliknya, sehingga resiko yang di mungkinkan akan terjadi harus segera di antisipasi;
Manajemen risiko adalah proses kegiatan yang dilakukan semata untuk meminimalkan bahkan mencegah terjadinya risiko di pengadilan yang dalamnya ada kegiatan identifikasi, perencanaan, strategi, tindakan, dan mengendalikan kegiatan pengadilan untuk meminimalkan resiko yang kemungkinan terjadi di Pengadilan Agama;
Perma Nomor 5 tahun 2020 juga mengamanatkan ketua pengadilan agar melakukan koordinasi dengan aparat keaamanan untuk mengamankan jalannya persidangan dan antisispasinya, agar jangan sampai terjadi keributan atau huru hara di pengadilan;
Simulasi penanganan keributan/huru hara ini terlakasana atas kerja sama antara Pengadilan Agama Pulang Pisau bersama Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Kepolisan Resor Pulang Pisau. Ketua PA Pulang Pisau kepada Tim Redaksi menyampaikan bahwa sebagai institusi penegak hukum, manajemen resiko itu sangat penting, oleh karenanya kegiatan hari ini diharapkan dapat di fahami oleh seluruh warga Pengadilan Agama, bahwa resiko yang di mungkinkan terjadi harus di manag dengan baik. “Kemandirian dan marwah pengadilan harus kita jaga bersama, Jangan sampai Pengadilan ini lalai dalam melakukan menajemen resiko” pungkasnya.