logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Pulang Pisau Adakan Simulasi Penanganan Keributan  

Pulang Pisau-(18/02), Puluhan keluarga para pihak  membuat keributan di kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. Mereka merusak benda-benda yang terdapat diruang tunggu sidang.  Mulai dari pot Bunga, tempat sampah, kursi pihak, kursi pengunjung sampai dengan  pintu yang terdapat di ruang sidang.

C:\Users\ASUS\Documents\FOTO BERITA\LHKPN\simulasi sidang.jfifKejadian tersebut bermula saat majelis hakim selesai membacakan putusan terkait dengan perkara sengketa perkawinan yang dikumulasikan dengan harta bersama.  Pihak Tergugat dan  keluarga yang tidak puas dengan putusan hakim mulai  membuat keributan di Pengadilan yang sontak mengundang perhatian masyarakat dan membuat macet jalan utama Tingang Menteng yang menuju  kearah pasar sentral perekonomian Pulang Pisau

Puluhan polisi yang telah siaga segera melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pengamanan. Majelis hakim yang bersidang segera di amankan dan di berikan pengawalan dari amukan massa yang mencoba menerobos penjagaan aparat keamanan.   Suara sirene tanda peringatanpun berbunyi tanpa henti memberikan tanda bahwa telah terjadi keributan.

C:\Users\ASUS\Documents\FOTO BERITA\LHKPN\simulasi 2..jfifSeluruh pegawai PA Pulang Pisau di bantu aparat keamanan segera melakukan langkah antisipasi sesuai dengan protocol keamanan. Kejadian ini berlangsung selama hampir 1 Jam ini segara teratasi, karena polisi dan seluruh aparatur Pengadian Agama Pulang Pisau secara bersama sama melakukan langkah cepat sehingga massa yang membuat keributan segera dapat diamankan dan dan situasipun kembali  kondusif.

Kejadian yang berlangsung mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 tersebut merupakan simulasi penanganan keributan atau huru hara sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam  Lingkungan Pengadilan.  

Simulasi ini adalah merupakan bagian dari managemen resiko, dimana sebagai institusi pemutus perkara tentunya ada yang puas dengan putusan pengadilan, demikian pula sebaliknya, sehingga resiko yang di mungkinkan akan terjadi harus segera di antisipasi;

C:\Users\ASUS\Documents\FOTO BERITA\LHKPN\simulasi sidang I..jfif

Manajemen risiko adalah proses kegiatan yang dilakukan semata untuk meminimalkan bahkan mencegah terjadinya risiko di pengadilan yang dalamnya ada kegiatan identifikasi, perencanaan, strategi, tindakan, dan mengendalikan kegiatan pengadilan untuk meminimalkan resiko yang kemungkinan terjadi di Pengadilan Agama;

Perma Nomor 5 tahun 2020 juga mengamanatkan ketua pengadilan agar melakukan koordinasi dengan aparat keaamanan untuk  mengamankan jalannya persidangan dan antisispasinya, agar jangan sampai terjadi keributan atau huru hara di pengadilan;

Simulasi  penanganan keributan/huru hara ini terlakasana atas kerja sama antara Pengadilan Agama Pulang Pisau bersama Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Kepolisan Resor Pulang Pisau. Ketua PA Pulang Pisau kepada Tim Redaksi menyampaikan bahwa sebagai institusi penegak hukum, manajemen resiko itu sangat penting, oleh karenanya kegiatan hari ini diharapkan dapat di fahami oleh seluruh warga Pengadilan Agama, bahwa  resiko  yang di mungkinkan terjadi harus di manag dengan baik. “Kemandirian dan marwah pengadilan harus kita jaga bersama, Jangan sampai Pengadilan ini lalai dalam melakukan menajemen resiko” pungkasnya.  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice