logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahap Dua Tahun 2016

Praya | pa-praya.go.id

Kamis, 10 Maret 2016 bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awal 1437 H, berlangsung kegiatan sidang Itsbat Nikah yang ke duakalinya dilakukan oleh PA Praya, Sidang kali ini dilakukan di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Sebelum dilakukan acara sidang itsbat nikah dilakukan acara pembukan oleh Bapak Kepala Desa Barabali (Bapak Augus) dan di hadiri oleh KPA Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH), Dandim 1620 lombok tengah (Letkol Inf. Arie Tri Hedhianto), Kader PEKKA, KPI, beserta pasangan suami istri yang akan di itsbatkan. Bapak Kepala Desa memaparkan tentang kondisi masayarakat desa Barabali saat ini.

Hampir 1000 lebih pasangan suami istri yang belum mempunyai Buku Nikah dengn demikian kepala desa Barabali berterimakasih kepada Pengadilan Agama Praya, Kemenag, Dukcapil, LSM PEKKA, KPI yang telah banyak membantu untuk mensukseskan sidang itsbat nikah kali ini. Meskipun baru 115 pasutri yang diusulkan untuk di Itsbatkan itu semua sudah membantu warga Desa Barabali untuk mendapatkan buku nikah atau akta kelahiran anak.

Dalam sambutan KPA Praya menyampaikan terimakasih atas terselengaranya Sidang Itsbat Nikah Di Desa Barabali ini sebab tampa ada kerja sama Sidang Itsbat Nikah ini tidak bisa berjalan. Di tahun 2015 PA Praya melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu (Yandu) sebanyak 16 kali dan di tahun 2016 PA Praya melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang ke dua kalinya di di desa Barabali dan insyaallah yang ke tiga akan diadakan di desa Mangkung dan yang ke empat di desa Seleng belanak kabupaten Lombok Tengah.

KPA Praya juga memaparkan perbedaan Itsbat Nikah Terpadu (Yandu) dan  Itsbat Nikah Reguler, Itsbat Nikah Reguler merupakan itsbat nikah yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama, biayanya lebih besar, pemanggilan dilakukan dua kali diantaranya pemohon I dan Pemohon II, sedangkan Itsbat Nikah Terpadu dilakukan di luar Pengadilan Agama, Biaya dari Mahkamah Agung RI melalui DIPA Pengadilan Agama Praya/PEMDA/LSM/ADD. Dan juga dalam Yandu akan mendapatkan Buku nikah secara langsung.

Dalam sambutan terahir KPA Praya Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dinyatakan dibuka dengan ucapan “bismillahirrahmanirrahim”

Semoga Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini bisa bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Barabali. Amin (Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice