logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya Eksekusi Harta Bersama Berjalan Dengan Lancar


Eksekutor membacakan Penetapan sebelum mulai Eksekusi dihadapan semua pihak

Praya | pa-praya.go.id

Awal tahun 2020 tepatnya hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 tim eksekutor PA Praya berhasil menjalankan eksekusi perkara harta bersama yang obyeknya berada di Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya yang dipimpin oleh Rinata selaku eksekutor, Hirjan, SH. dan Taufik, SH. alhamdulillah selaku saksi yang di dampingi oleh Kordinator Lapangan Eksekusi (Salman, SH.) berjalan dengan baik, tim eksekutor, tim BPN Kabupaten Lombok Tengah, satuan Polisi Resort Lombok Tengah tiba di Kantor Desa Ungga yang disambut oleh Kepala Desa Ungga.

Perkran Harta Bersama Nomor Perkara 1140/Pdt.G/2017/Pa.Pra, dimana ada pihak ketiga yang menghadang jalan untuk menggagalkan eksekutor dan rombongan, meskipun ada sedikit kendala alhamdulillah setelah diberi penjelasan oleh eksekutor pihak ketiga tersebut membubarkan diri tanpa dipaksa, dan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan terkendali Saksi Eksekusi menunjukan batas tanah sengketa kepada petugas BPN

Adapun obyek sengketa yang dieksekusi berupa :

  1. Bangunan Rumah berukuran 8 x 11 meter yang terletak di Dusun Dasan Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya barat Daya.
  2. Tanah Sawah seluas 5,97 are terletak di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
  3. Tanah Sawah seluas 15 are terletak di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
  4. Tanah Sawah seluas 20 are terletak di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
  5. Tanah Pekarangan Seluas 1 are terletak di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Eksekutor membacakan hasil Penetapan dan hasil pembagian sengketa kepada Penggugat

Setelah semua obyek di lakukan eksekusi, eksekutor membacakan hasil eksekusi dan sekaligus dilakukan pemecahan bagian masing masing Penggugat maupun Tergugat, di hadapan semua pihak Penggugat maupun Tergugat yang disaksikan oleh warga Desa Ungga, kepolisian, dengan demikian obyek yang menjadi hak penggugat merupakan hak yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga apabila ada yang merubah atau menguasai obyek yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut maka akan menjadi ranah pidana, dan sebelum dieksekusi ditutup Tim Eksekusi PA Praya mengucapkan terimakasih kepada pihak keamanan dari Kepolres Lombok Tengah yang telah mengamankan dan mengendalikan pelaksanaan Eksekusi tersebut dan juga terima kasih kepada pihak Staf Desa yang telah mendampingi Eksekusi, selanjutnya ekesutor menutup dengan mengucapkan alhamdulillah dan eksekusi perkara HB ini dinyatakan berhasil (Tim IT Pa Praya).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice