logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pontianak lakukan Sidang pemeriksaan perkara secara virtual bersama PA Bandung dan PA Kuningan

Tampak sedang berlangsungnya sidang pemeriksaan Perkara melalui Teleconference bersama Dua Pengadilan Agama lain sekaligus

Pontianak. Bertempat di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Pontianak Senin (22/06/2020) Pukul 13.30 WIB telah berlangsung Sidang Pemeriksaan Perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris dengan Nomor Perkara 137/Pdrt.P/2020/PA.Ptk dimana dalam permohonan tersebut terdapat 4 (Empat) orang Pemohon dengan alamat, satu orang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pontianak, Dua orang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bandung dan Satu orang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kuningan.

Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dimana pada sidang sebelumnya hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum dan Pemohon kedua saja, sehingga pada saat persidangan pertama tersebut berlangsung Majelis Hakim meminta kepada Kuasa Hukum Para Pemohon untuk dapat menghadirkan para pemohon prinsipal yang sedang berada di luar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pontianak di persidangan kali ini , namun Kuasa Hukum agak merasa kesulitan karena terkait masih berada dalam situasi Pandemi Covid-19.

Dengan mempertimbangkan Situasi Covid-19 yang masih belum begitu normal, akhirnya Pengadilan Agama Pontianak mengirim surat permohonan bantuan untuk melakukan pemeriksaan perkara melalui Telekonferensi kepada Pengadilan Agama Bandung dan Pengadilan Agama Kuningan dan mendapat respon baik dari Kedua Pengadilan Agama tersebut sehingga Pelaksanaan Persidangan lanjutan dapat dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 22 Juni 2020 yang dilaksanakan secara Teleconferensi melalui aplikasi zoom meeting.

Tampak Para Pihak Beperkara ditampilkan melalui layar proyektor yang terhubung melalui aplikasi zoom meeting

Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara permohonan tersebut adalah Drs. Ahmad Juaeni, M.H. (Ketua Majelis) Hj., Nurjanah, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Drs. Wajofrizal (Hakim Anggota) serta Siti Rahmaniah, S.Ag (Panitera Pengganti) yang terhubung langsung ke Pengadilan Agama Bandung dan Pengadilan Agama Kuningan melalui aplikasi Zoom Meeting yang ditampilkan melalui layar proyektor dan dapat disaksikan serta didengar oleh Majelis Hakim beserta Kuasa Hukum dan Pemohon Kedua yang hadir di Ruang persdiangan secara langsung.

Selesai pelaksanaan persidangan Juaeni mengatakan dengan adanya Teknologi Informasi melalui aplikasi yang dapat menghubungkan audio visual secara virtual (jarakl jauh) ini sangat membantu dalam mempercepat jalanya waktu porses berperkara di Pengadilan Agama Pontianak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice