PA Pontianak lakukan pemeriksaan Perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris Secara Virtual bersama 3 (Tiga) Pengadilan Agama lain
TAmpak sedang berlangsung pemeriksaan perkara secara virtual
Berdasarkan Perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris Nomor 252/Pdt.P/2020/PA.Ptk yang diajukan oleh 5 (lima) Orang Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum dan mendaftarkan perkaranya melalui e-Court di Pengadilan Agama Pontianak yang terdaftar pada tanggal 19 Agustus 2020 akhirnya disidangkan pada hari Jum'at (25/09/2020) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting
Tampak melalui layar proyektor pihak berperkara yang sedang di periksa oleh Majelis Hakim
Persidangan secara virtual tersebut Diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pontianak yang terdiri dari Ketua Majelis Drs. Tamimudari, M.H, Anggota Majelis Drs. Ahmad Juaeni, M.H dan Mahmud, S.H., M.Hum serta Penitera Pengganti Istikal Rahman, S,.H.
Bertindak Selaku Pemohon yaitu terdirti dari 3 Orang berada di Wilayah hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 1 Orang berada di Wilayah hukum Pengadilan Agama Bekasi dan 1 Orang berada di Wilayah hukum Pengadilan Agama Ballikpapan, dari kelima pemohon tidak ada satupun yang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pontianak, akan tetapi Objek yang menjadi Permohonan Ahli Waris terletas di Kota Pontianak sehingga yang hadir di ruang sidang Pengadilan Agama Pontianak hanya Kuasa Hukum Pemohon.