PA Pinrang Turut Serta Dalam Konsultasi Publik Draf Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak
Pinrang, 27 September 2021
Senin pagi setelah melaksanakan upacara apel bendera, Ketua Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB (Dr. H. Muh. Arasy Latif., Lc., M.A.) Menghadiri undangan Bupati Kabupaten Pinrang (H.A.IRWAN HAMID, S.Sos) dalam rangka Konsultasi Publik Draf Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA PPA).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh karena semakin meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Pinrang yang akan berdampak pada kondisi anak. Batas usia perkawinan telah ditingkatkan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 bagi perempuan dan laki-laki sesuai dengan ketentuan UU No. 16 tahun 2019 perubahan undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pernikahan dini akan berdampak negatif terhadap kesehatan ibu dan anak, psikologi anak, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan sumber daya manusia yang buruk, sehingga pernikahan dini harus dicegah sebagai bagian dari upaya melindungi anak. yang merupakan generasi masa depan dan generasi mendatang. demi kemajuan bangsa dan negara.
Oleh karena itu ICJ (INSTITUTE OF COMMUNITY ) bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten pinrang melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Draf Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA PPA) di Aula Kantor Dinas P2kbp3a Kab Pinrang. (Tim IT PA Prg)