PA Pematangsiantar Tanda Tangan MoU dengan PT. Radio Widya Indah Nusantara FM
Pematangsiantar | PA Pematangsiantar
Salah satu Program Kerja di Tahun 2018 ini yaitu berkaitan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerjasama dan kontrak kerja antara Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan PT. Radio Widya Indah Nusantara Fm dalam hal penyiaran pemanggilan sidang sesuai dengan ketentuan Pasal. 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Selasa, 13 maret 2018 PT. Radio Widya Indah Nusantara Fm yang dipimpin oleh Ibu. Maritalena, S.E. menandatangani Surat kesepakatan (MoU) bersama Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon, S.H., M.H yang didampingi oleh M. Yasir Nasution,M.A, (Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar), Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag (Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar) dan Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.HI. (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pematangsiantar) Melalui kesepakatan ini, PT. Radio Widya Indah Nusantara Fm akan menjadi stasiun radio tunggal di kota Pematangsiantar yang akan melakukan pemanggilan khusus apabila tergugat tidak diketahui lagi domisili seluruh wilyah republic indonesia (ghaib)
Tim IT PA Pematangsiantar.