PA Pematangsiantar Lakukan Pemusnahan Sisa Blangko Akta Cerai
Pematangsiantar | PA Pematangsiantar
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon, S.H., M.H melakukan pemusnahan Akta Cerai format lama pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2018 pukul 15.00 Wib di Halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Hadir sebagai saksi dalam acara Pemusnahan Akta cerai tersebut Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar M. Yasir Nasution, M.A dan Panitera Muda Hukum Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. serta pegawai lainnya.
Acara Pemusnahan Akta Cerai Format Lama dilakukan sesuai dengan Surat Dirjen Badilag No. 1128/DJA.3/OT.01.4/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 tentang Penggunaan Blanko Akta Cerai Format baru disusul surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan No. W.24/1712/OT.01/V2016 tanggal 12 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Bapak Drs. H. Armia Ibrahim SH.,MH.
Melihat adanya tumpukan blanko AC yang cukup banyak, Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, M. Yasir Nasution, M.A merasa waswas. Khawatir jika blanko sampai berpindah tangan kepada orang yang tidak bertanggungjawab. Atau, bisa jadi disalahgunakan menjadi akta cerai palsu yang kemudian dikomersilkan.
Untuk mengantisipasi kejadian buruk di atas, M. Yasir Nasution, M.A selaku Panitera yang baru di lantik di Pengadilan Agama Pematangsiantar, lekas mengambil sikap dengan segera guna memusnahkan blanko AC, Pemusnahan AC berjalan dengan tertib.
Tim IT PA Pematangsiantar.