logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu (Putaran II)

Ketua PA Pelaihari Memberikan Penyuluhan Hukum


Ketua PA Pelaihari H. Amir Husin memberikan penyuluhan hukum kepada hadirin sebelum membuka acara secara resmi (Foto:Yusuf).

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Ketua PA Pelaihari H. Amir Husin memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut. Kesempatan emas itu ia gunakan pada acara pembukaan sidang keliling dan pelayanan terpadu putaran kedua di Aula Kantor Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (23/4). Acara dihadiri oleh Camat, PPN/Kepala KUA, Kasi Pencatatan Sipil, Danramil dan Kapolsek serta masyarakat pencari keadilan.

 Pada penyuluhan itu Ketua menegaskan bahwa setelah acara ini (sidang itsbat) mohon jangan ada lagi nikah sirri, nikah semalam, nikah kontrak atau sebutan kampung lainnya karena itu tidak berkekuatan hukum.

Silakan datang ke PPN/Kepala KUA setempat karena pencatatan perkawinan di KUA sekarang sudah gratis. Jangan ada lagi menikah dengan penghulu-penghulu kampung datanglah ke penghulu resmi di KUA karena penghulu-penghulu kampung akan dihapus oleh kementrian agama.

 “Bagi yang ingin nikah kedua kalinya silakan datang ke pengadilan agama, kami akan mengizinkan poligami sepanjang memenuhi persyaratan salah satunya persetujuan istri pertama. Kami tidak akan mempersulit” Ujar Amir Husin.

Ketua mempertegas, buku nikah itu sangat penting, hari ini bisa saja aman tidak punya buku nikah namun di kemudian hari akan terbentur oleh hukum dan yang tidak punya buku nikah akan merugi.

Ia menceritakan, dahulu pernah menangani kasus seorang wanita menggugat warisan atas harta peninggalan suaminya yang jumlahnya lumayan banyak. Ketika ditanya mana buku nikahnya wanita itu tidak dapat menunjukkan bukti perkawinannya karena hanya nikah siiri. Maka di pengadilan dia dikalahkan karena tidak memiliki legal standing.

Selesai memberikan penyuluhan hukum Ketua PA Pelaihari  sekaligus membuka acara secara resmi dan mengucapkan kalimat “Bismillahirrahmanirrahiim” disambut tepuk tangan meriah hadirin.


Hadirin dengan tertib mendengarkan penyuluhan hukum dari ketiga panelis (Foto: Yusuf).

Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Norhayati melalui Kasi Pencatatan Sipil Hamdani mengatakan semua anak Indonesia yang baru lahir berhak mendapat akta kelahiran dan itu gatis. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2014 tidak ada lagi akta kelahiran bagi yang terlambat karena Pasal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Meskipun anak di luar perkawinan tetap dibuatkan akta kelahiran hanya saja bin-nya ke ibu bukan bapak. Namun kekuatan hukumnya sama. Dahulu ada anak yang ditolak oleh panitia pendaftaran masuk  TNI/Polri karena berbapak ke ibu, namun saat ini sudah boleh.” Jelas Hamdani.

Menurut Hamdani, Disdukpencapil pernah menerima laporan masyarakat yang anaknya tidak diterima masuk SD karena dalam akta kelahiran anak berbapak ke ibu. Oleh Dinas Dukpencapil masyarakat diminta melaporkan siapa nama kepala sekolah. Setelah diklarifikasi kepala sekolah menerimanya.

Namun demikian, Hamdani berpendapat  alangkah baiknya jika dalam akta kelahiran tercantum nama bapak dan ibu. Jalan satu-satunya adalah mengajukan sidang itsbat nikah ke pengadilan agama. 

“Saya sungguh mengapresiasi Pengadilan Agama Pelaihari yang bersedia turun ke lapangan membantu masyarakat yang memerlukan dokumen kependudukan melalui sidang keliling. Dan prorgam ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Tanah Laut” Ujarnya.

Camat Batu Ampar Gatot Subagio selaku tuan rumah menyampaikan terimakasih kepada Ketua PA, Kepala KUA dan Kasi Pencapil atas kehadiran mereka di wilayahnya. “Terimakasih Bapak-Bapak datang ke sini dalam rangka melayani warga kami” Ucap Camat.

Camat juga menyambut baik dengan program sidang keliling yang melibatkan PA, KUA dan catatan sipil yang memberikan pelayanan secara terpadu dalam satu tempat satu hari. Ia yakin warganya terbantu sekali dengan program itu.

Memulai acara MC dari PA Pelaihari M. Jauhar Fuady memberi kesempatan pertama kepada Panitera PA Pelaihari selaku Ketua Tim untuk menyampaikan laporan. Dalam laporannya Abdul Mujib mengatakan, sidang keliling dan pelayanan terpadu dilaksanakan empat putaran sebagai berikut:

  1. Kamis, 2 April 2015 di Kecamatan Kurau, Majelis menyidangkan 18 perkara dan seluruhnya dikabulkan.
  2. Kamis, 23 April 2015 di Kecamatan Batu Ampar. Majelis akan meyidangkan 13 perkara.
  3. Kamis, 30 April 2015 di Kecamatan Tambang Ulang, yang sudah mengajukan ada 10 pasang atau 10 perkara.
  4. Kamis, 21 Mei 2015 di Kecamatan Kintab, jumlah perkara menunggu laporan dari KUA setempat.

Di luar ruang sidang tampak Pamdal PA Pelaihari Kaspul Anwar. Ia dilibatkan oleh pimpinan dalam rangka mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama persidangan (Foto:  Yusuf).

Panitera melaporkan pula, untuk sidang terakhir di Kecamatan Kintab PA Pelaihari sudah melayangkan surat undangan ke KPTA Banjarmasin dan  Bupati Tanah Laut untuk berkenan hadir dan memberikan sambutan. PA Pelaihari juga sudah minta PTA Banjarmasin jika memungkinkan kiranya dapat menghadirkan Dirjen Badilag untuk meninjau kegiatan.

Acara seremonial ditutup dengan doa oleh Kepala KUA Batu Ampar H. Abdurrahman. Acara pembukaan bernuansa penyuluhan hukum. Ketua PA, Kasi Pencapil dan Camat masing-masing memberikan penyuluhan hukum menurut tupoksi lembaga yang dipimpinnya. Setelah acara pembukaan selesai acara dilanjutkan dengan sidang itsbat nikah. Susunan persidangan Muh. Irfan Husaeni Ketua Majelis, H. Sugian Noor dan Rashif Imany anggota serta H. Samsuri Yusuf Panitera Pengganti. Bersambung (Humas/Tim IT).

Berita Terkait:

Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu, Kepala Dinas Dukcapil Apresiasi PA Pelaihari

PA Pelaihari Jalin Kerjasama dengan Pemda Kabupaten Tanah Laut

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice