PA Pekanbaru Mengadakan Evaluasi Pelaksanaan E-Court
Pekanbaru | PA Pekanbaru
Pengadilan Agama Pekanbaru adakan kegiatan evaluasi Pelaksanaan E-Court pada hari Kamis tanggal, 04 Juli 2019 Masehi bersamaan dengan 02 Zulqaidah 1440 Hijriyah bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Pengadilan Agama Pekanbaru kegitan tersebut di hadiri oleh para Advokat / Pengacara yang praktik di Kantor Pengadilan Agama Pekanbaru sebagai pembicara yakni Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Bapak Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H didampingi oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Pekanbaru
Dalam pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Bapak H. Darmansyah Hasibuan mengatakan bahwa di Pengadilan Agama dalam 1 Tahun sudah 700 perkara yang menggunakan Jasa Pengacara namun sampai saat ini hanya 1 perkara yang mendaftarkan ke aplikasi E-Court, untuk kedepannya setiap perkara yang menggunakan jasa Pengacara harus mendatarkan ke aplikasi E-Court, beliau menegaskan sehubungan dengan hasil pembinaan Dirjen Badilag beberapaa hari yang lalu di Hotel Grand Central Pekanbaru dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau menegaskan bahwa mulai bulan Juli 2019 setiap Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Riau yang telah ada Advokat, dalam hal pendaftaran perkara diwajibkan menggunakan Aplikasi E-Court minimal 1 perkara setiap bulan dan tidak ada lagi E-Court dalam keadaan kosong.
Mengkahiri pertemuan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru mengimbau bagi advokat yang belum mempunyai akun E-Court diharapkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk dapat membantu untuk membuatkan akun E-Court.