PA Pasir Pengairan Laksanakan Sidang di Luar Gedungpengadilan Perdana di Tahun 2016
Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan
Rabu, 16 Maret 2016 , Di kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu adalah tempat PA Pasir Pengaraian mengawali pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang perdana di tahun 2016. Pelaksanaan sidang keliling tersebut diawali oleh Majelis A yaitu Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis , Ramsyah Sihombing, S.H., M.H dan Armen Ghani, S.Ag., M.A.
Sidang dimulai pukul 09.00 wib di Aula Kantor Camat Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu menyidangkan sebanyak 2 Perkara yang telah terdaftar di kepaniteraan PA Pasir Pengaraian khususnya untuk para pihak yang berdomisili di Kecamatan Kunto Darussalam, Kecamatan Pagaran Tapah, dan Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan sidang di luar gedung pengadilan tersebut merupakan program kerja PA Pasir Pengaraian di tahun 2016, Anggaran yang digunakan untuk kegiatan sidang di luar gedung pengadilan ini memakai anggaran tahun 2016 berdasarkan DIPA 04 Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Pelaksanaan kegiatan sidang keliling sebagai wujud membantu masyarakat pencari keadilan yang jarak tempat tinggalnya jauh dari kantor PA Pasir Pengaraian yang di perhitungkan lebih dari 50 km dan sidang di luar gedung pengadilan akan dilaksanakan hingga anggaran sidang di luar gedung pengadilan tahun anggaran 2016 masih tersedia.