PA Panyabungan Terapkan “One Day One Minut And One Publish”
Panyabungan | PA Panyabungan
Program one day publish adalah perkara yang sudah putus, maka pada hari itu juga putusan langsung dipublikasikan di website direktori putusan Mahkamah Agung dan para pihak dapat mengambil salinan putusan pada hari itu juga atau maksimal 24 jam setelah putusan dibacakan, Semua majelis hakim ketika membacakan putusan, maka putusan harus sudah siap untuk dipublish dan pihak bisa mengambil putusan pada hari yang sama. Seperti hari ini bersama dengan Ketua PA Panyabungan (Yunadi, S.Ag.), Hakim (Risman Hasan, S.H.I., M.H.) dan beberapa staf sudah menjadi hal biasa di lemburkan agar tercapai “ One Day One Minut dan One Day One Publish”
Program ini sudah berjalan dan mejadi komitmen semua majelis hakim di Pengadilan Agama Panyabungan. Sedangkan one day minute atau minutas satu hari, adalah perkara yang putus maka berkas harus sudah terminutasi pada hari tersebut atau 24 jam setelah putusan dibacakan, minutasi berkas diserahkan kepada Panitera Muda.
Dua layanan prima ini, ternyata sudah di terapkan dan sudah bisa dirasakan para pencari keadilan di Pengadilan Agama Panyabungan. Seperti hari ini dari 25 perkara yang putus terdiri dari 11 perkara gugatan dan 12 perkara permohonan sudah di upload dengan status “Delivered” di SIPP Pengadilan Agama Panyabungan.