PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan – Senin (20/02/2023), bertempat di ruang media center, Pengadilan Agama Panyabungan menghadiri acara sosialisasi perma terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, dan PK secara Elektronik.
Acara tersebut diselenggarakan secara zoom meeting dan diikuti secara virtual oleh seluruh satuan kerja 4 (empat) Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Sosialisasi tersebut disiarkan secara langsung dari Aula Pengadilan Negeri Surabaya melalui Zoom Meeting dan Kanal Youtube Mahkamah Agung RI.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, serta pembacaan doa’ bersama. Acara dilanjutkan dengan Kata Sambutan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. sekaligus membuka agenda Sosialisasi Perma terkait Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. Dalam Kata Sambutannya, Beliau menjelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara, terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless yang tentu mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara, terutama bagi para pencari keadilan yang tinggal di daerah pelosok. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan singkat dari YM. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., mengenai sejarah terbentuknya Perma No. 4 Tahun 2020 dalam rangka menjawab masalah administrasi perkara secara daring, serta pemaparan materi singkat oleh YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Bapak I Gusti Agung Sumanartha, S.H., M.H. Beliau menjelaskan mengenai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, dimana beberapa diantaranya memuat informasi tambahan mengenai Perdata Umum dan Perdata Khusus.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh YM. Bapak Syamsul Ma’arif, S.H., M.H. selaku Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI mengenai beberapa Perma baru mengenai administrari perkara. PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Beberapa poin tersebut diantaranya adalah layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan selain pengguna terdaftar, juga bisa digunakan oleh pengguna lain, yakni subjek hukum selain pengguna terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP (Sistem Informasi Pengadilan) dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Ruang lingkup pengaturan pada Perma tersebut meliputi perubahan teknis pada e-Filling, e-Payment, e-Summons, e-Litigation, dan Upaya Hukum.
Adapun untuk Perma Nomor 8 Tahun 2022, terdapat perluasan memperluas cakupan administrasi perkara dari Perma Nomor 4 Tahun 2020 sehingga meliputi juga proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain. Selain itu, tambahan lainnya dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah Penerapan Mekanisme Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya dalam Penanganan Perkara Pidana Secara Elektronik dalam e-Berpadu. Selain menyampaikan beberapa poin penting tersebut, YM. Bapak Syamsul Ma’arif, S.H., M.H.juga menyampaikan terkait statistik penggunaan e-Court, e-Litigation, dan e-Berpadu.
Sebagai penutup, Bapak Dr. H Ridwan Mansyur, S.H., M.H. selaku Panitera Mahkamah Agung RI menjelaskan kembali mengenai poin penting dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022, dimana salah satunya terkait berkas perkara kasasi atau peninjauan kembali (PK) dikirimkan ke Mahkamah Agung secara elektronik. Terkait hal tersebut, Beliau menghimbau kepada para Panitera di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama agar senantiasa memastikan adanya quality control pada jenis, kelengkapan, serta susunan berkas-berkas tersebut sebelum nanti dikirimkan ke Mahkamah Agung RI. Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dari para audiens.