logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Palangkaraya Gelar Sidang Keliling Lanjutan di KUA Kecamatan Rakumpit

Palangkaray | PA Palangkaraya

Sesuai acara penundaan pada sidang keliling perdana di KUA Kecamatan Rakumpit pada dua minggu yang lalu, maka pada Selasa (21/3), Majelis Hakim yang diKetuai oleh Drs.Mahalli, S.H.,M.H., dan Hakim-Hakim Anggota, Siti Fadiah, S.Ag., dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Dra.St.Murahmi, M.H., bertolak kembali menuju lokasi sidang keliling yang dimaksud untuk acara pembuktian lanjutan dan musyawarah majelis serta pembacaan putusan terhadap perkara Cerai Gugat dengan Nomor 0090/Pdt.G/2017/PA Plk.

Rombongan sebanyak 6(enam) orang selain yang termasuk dalam susunan Majelis Hakim tersebut di atas adalah juga dua orang staf tenaga Honor yang ikut bertugas sebagai sopir dan satpam, mereka berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya di Jalan A. Yani No. 95 Palangka Raya pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Kantor (KUA) Kecamatan Rakumpit  sekitar pukul 09.00 WIB karena jarak tempuh kurang lebih 60 Km dari pusat kota.

Persidangan dimulai tepat jam 09.30 WIB karena sebelumnya pihak KUA Kecamatan Rakumpit sudah diberitahu tentang penundaan sidang yang lalu sehingga mereka sudah mempersiapkan salah satu ruangan kantornya berupa meja dan kursi sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling tersebut. Staf hanya memasang pada tempat yang sudah disediakan berupa spanduk, palu sidang dan bendera Mahkamah Agung RI serta Merah Putih sebagai latarnya.

Para pihak yang hadir adalah Penggugat atas nama Yen Suat binti Rediasi melawan Tergugat bernama Teras bin Awun, yang pada waktu itu telah dipanggil

oleh Panitera Pengganti ternyata Tergugat tidak hadir di persidangan tersebut. Pemeriksaan berlangsung tertutup, singkat dan padat dengan acara pembuktian lanjutan, kesimpulan Penggugat dan musyawarah majelis serta diakhiri dengan pembacaan putusan yang mana sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang berakhir pukul 10.00 WIB, dilanjutkan istirahat sejenak di ruang loby KUA Kecamatan Rakumpit yang ditemani oleh Kepala KUA Kecamatan Rakumpit bernama Wahyudinoor, S.Ag., dan setelah berbincang-bincang  kemudian rombongan sidang keliling mohon diri bertolak kembali pulang ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya.(By. St.M)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice