logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Palangka Raya Gelar Rapat Pembinaan Jurusita/Jurusita Pengganti


Bapak Ketua PA Palangka Raya Drs. H. Mahbub.A. M.HI sedang menyampaikan Pengarahannya dihadapan Jurusita/Jurusita Pengganti.

Palangkaraya | PA Palangkaraya

Pengadilan Agama Palangka Raya menggelar rapat koordinasi terbatas dalam rangka meningkatkan proposionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Jurusita/Jurusita Pengganti yang berada dilingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya, rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Palangka Raya Drs. H. Mahbub.A, M.HI dan dihadiri Wakil Ketua, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda serta seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya, rapat yang digelar di ruang Ketua PA Palangka Raya bertepatan pada hari Jum’at (10/10/2014) Pukul 14.00. WIB.

Rapat koordinasi dengan agenda pembinaan tersebut, dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai pelayan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, dengan memberdayakan sumberdaya manusia yang berkualitas, terampil dan profesional.

Materi yang menjadi pokok bahasan dalam agenda rapat koordinasi tersebut memfokuskan terhadap sistem pola kerja Jurusita/Jurusita Pengganti dalam hal prosedur dan tehnis pemanggilan, karena peran Jurusita/Jurusita Pengganti dipandang sangat strategis dan sebagai ujung tombak dalam memberikan pencitraan yang baik bagi pengadilan.

Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Ketua PA Palangka Raya Drs. H. Mahbub, A. M.HI, dalam arahannya kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, dengan melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur, dengan menekankan komunikasi yang baik serta memberikan informasi tepat dan akurat kepada para pihak pencari keadilan sehingga tercipta sistem peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, “ Kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng wajah peradilan agama khususnya dan lembaga peradilan pada umumnya dan jika itu terjadi akan ditindak secara tegas” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH juga menghimbau agar Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan tidak mencoba-coba untuk melakukan hal-hal diluar yang sudah digariskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti “malakukan pemanggilan dengan tenggang waktu sidang kurang dari tiga hari, atau melakukan pemalsuan tanda tangan para pihak”, karena pemalsuan atas tanda tangan merupakan tindak pidana, apalagi pemalsuan terhadap relaas panggilan yang merupakan akta autentik dapat dipidana dengan hukuman yang berat (Pasal 264 KUH Pidana), “sebagai aparatur negara kita adalah pelayan masyarakat, maka berikanlah pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan”, tambahnya.


Nampak Jurusita/Jurusita Pengganti sedang mendengarkan pengarahantentang tugas dan fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti.

Pada sesi terakhir Panitera PA Palangka Raya Kamaluddin, S.Ag berharap agar seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya, berkomitmen dalam menjalankan tugas kejurusitaannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tidak membeda-bedakan orang, namun tetap memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. (ikh).  

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice