PA Pagar Alam Tandatangani MoU dengan Radio Basemah FM Kota Pagar Alam
Pagar Alam | PA Pagar Alam
Pengadilan Agama Pagar Alam telah mengimplementasikan salah satu Program Kerja di Tahun 2019 yaitu penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerjasama dan kontrak kerja antara Pengadilan Agama Pagar Alam dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam dalam hal penyiaran pemanggilan pihak Tergugat untuk menghadiri sidang di Pengadilan Agama Pagar Alam sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan.
Acara Nota Kesepahaman MoU tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Wakil Ketua yang merangkap jabatan sebagai Plt. Ketua PA Pagar Alam, Bapak Febrizal Lubis, S.Ag., SH., dan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam, Ibu Dian Nopitriani, ST., MM., yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kominfo Pemerintah Kota Pagar Alam.
Melalui kesepakatan ini, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam akan menjadi stasiun radio tunggal di kota Pagar Alam yang akan melakukan pemanggilan khusus apabila alamat Tergugat tidak diketahui lagi alamat pastinya di seluruh wilayah Republik Indonesia (ghaib). (by. febry).