logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 PA Pagar Alam Tandatangani MoU dengan Radio Basemah FM Kota Pagar Alam

Pagar Alam | PA Pagar Alam

Pengadilan Agama Pagar Alam telah mengimplementasikan salah satu Program Kerja di Tahun 2019 yaitu penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerjasama dan kontrak kerja antara Pengadilan Agama Pagar Alam dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam dalam hal penyiaran pemanggilan pihak Tergugat untuk menghadiri sidang di Pengadilan Agama Pagar Alam sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan.

Acara Nota Kesepahaman MoU tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Wakil Ketua yang merangkap jabatan sebagai Plt. Ketua PA Pagar Alam, Bapak Febrizal Lubis, S.Ag., SH., dan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam, Ibu Dian Nopitriani, ST., MM., yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kominfo Pemerintah Kota Pagar Alam.

Melalui kesepakatan ini, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam akan menjadi stasiun radio tunggal di kota Pagar Alam yang akan melakukan pemanggilan khusus apabila alamat Tergugat tidak diketahui lagi alamat pastinya di seluruh wilayah Republik Indonesia (ghaib). (by. febry).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice