logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Nunukan Gelar Sidang Keliling Ketiga Tahun 2014 di Kec. Nunukan Selatan

Sidang Itsbat Nikah Bantuan Sosial Pemkab. Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Setelah sukses melaksanakan sidang keliling pertama dan kedua minggu lalu 29/1-30/1) untuk wilayah Kec. Nunukan yang menyidangkan 74 perkara permohonan itsbat nikah, kembali PA Nunukan melakukan kegiatan serupa untuk wilayah Kec. Nunukan Selatan. Rencananya sidang itsbat nikah di Kec. Nunukan Selatan ini akan berlangsung selama 4 hari, pada setiap hari Rabu dan Kamis (5/2-6/2 dan 12/2-13/2).

Untuk diketetahui, sidang keliling yang digelar PA Nunukan ini adalah sidang itsbat nikah massal program sosial bantuan Pemkab. Nunukan untuk masyarakat kurang mampu yang ada di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kab. Nunukan.

Seluruhnya tercatat ada lebih dari 900 pasangan suami-istri (pasutri) calon peserta itsbat nikah ini yang telah terverifikasi tahun lalu untuk mengikuti program bantuan sosial Pemkab. Nunukan ini. Rencananya, semua pelaksanaan kegiatan sidang keliling itsbat nikah akan dpusatkan di masing-masing Kantor Kecamatan yang menjadi pelaksana kegiatan sidang itsbat nikah ini.

Sama seperti pelaksanaan kegiatan sidang itsbat nikah massal di kantor Kec. Nunukan minggu lalu, pelaksanaan kegiatan sidang itsbat nikah untuk masyarakat di Kec. Nunukan Selatan ini juga telah dibuka secara resmi oleh Bupati Nunukan Drs. H. Basri, bertempat di Kantor Kec. Nunukan Selatan,  Rabu (5/2).

Rencananya, untuk Kec. Nunukan Selatan ini PA Nunukan akan menyidangkan 208 perkara pasutri yang belum memiliki bukti identitas hukum (akta nikah). Semua perkara ini telah terdaftar di PA Nunukan pada hari pertama masuk kerja di tahun 2014 lalu. Seluruh biaya perkara dan biaya pembuatan buku nikah ditanggung pihak Kecamatan Nunukan Selatan melalui APBD Pemkab. Nunukan Tahun Anggaran 2013.

Pada hari pertama, atau pada sidang keliling ke-3 PA Nunukan tahun 2014, Rabu (5/2), sebanyak 44 pasutri yang merupakan penduduk di Kec. Nunukan Selatan ini telah disidangkan oleh Majelis Hakim PA Nunukan, yang terdiri dari Muhlis, S.H.I., M.H. (Ketua), Mulyadi, Lc., M.H.I. dan Fitriyadi, S.H.I. (Anggota), dibantu Panitera Pengganti Hijerah, S.H., S.H.I.

Para peserta itsbat nikah yang datang ke Kantor Kecamatan Nunukan Selatan dengan menggunakan angkutan bus Pemkab. Nunukan yang menjemput mereka dari masing-masing Kelurahan, telah menunggu dimulainya pelaksanaan sidang ini sejak pagi.

Setelah mereka semua selesai mengikuti acara pembukaan bersama Bupati Nunukan, satu per satu mereka dipanggil per perkara memasuki Balai Pertemuan Umum di lantai 2 Kantor Kec. Nunukan Selatan yang dijadikan ruang sidang itsbat nikah massal ini.

Melalui pemeriksaan yang ketat dan penuh kehatian-hatian oleh Majelis Hakim PA Nunukan, para peserta yang permohonannya dikabulkan segera menghadap petugas Kec. Nunukan Selatan untuk melengkapi persyaratan pembuatan buku nikah secara gratis, yang akan diurus dan dibiayai pihak Kecamatan Nunukan Selatan.

Sebagian Peserta Itsbat Nikah di Kec. Nunukan Selatan

Di hari kedua besok, Kamis (6/2), Majelis Hakim PA Nunukan kembali akan melaksanakan sidang itsbat nikah serupa untuk 40 pasutri di Kec. Nunukan Selatan.

Dilanjutkan kemudian, pada minggu kedua Februari 2014, Rabu dan Kamis, ratusan pasutri di Kec. Nunukan Selatan ini kembali akan disidangkan dalam rangka memperoleh identitas hukumnya.

(RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice