PA Namlea Sahkan 100 Pasangan Melalui Sidang Terpadu
Namlea–Kamis (3/11/2022), Pelaksanaan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Namlea yang dilaksanakan pada hari Rabu & Kamis tanggal 2 & 3 November 2022 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan perencanaan. Agenda Sidang Tepadu kali ini dilaksanakan di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru. Sidang Terpadu kali ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Batabual mulai dari tahap pendaftaran hingga persidangan. Sebelumnya, tim verivikasi data perkara yang terdiri dari satu Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Prayitno Putro, S.H. dan Jurusita – Rahimu Buton melakukan pendataan perkara di di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batabual pada Jumat (14/10/2022). Total perkara yang didaftarkan pada Agenda Sidang Terpadu kali ini sebanyak 100 Perkara Itsbat Nikah dan 2 perkara Dispensasi Kawin. Jumlah ini merupakan jumlah terbanyak Pengadilan Agama Namlea dalam melakukan Sidang di Luar Gedung ataupun Sidang Terpadu dalam satu kali agenda.
Jajaran tim yang berangkat untuk pelaksanaan Sidang Terpadu ini dipimpin langsung oleh Siti Zainab Pelupessy, S.HI., M.H. – Ketua Pengadilan Agama Namlea. Tim kegiatan Sidang Terpadu berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Namlea pukul 08.00 WIT menuju Pelabuhan Merah Putih Namlea, yang akan ditempuh menggunakan Speedboat. Tim berangkat dari Pelabuhan Merah Putih Namlea sekitar pukul 08.30 WIT dengan waktu tempuh sekitar 60 menit.
Kurang lebih pada pukul 09.30 WIT Tim Sidang Terpadu PA Namlea tiba di Desa Ilath, Kecamatan Batabual dan langsung disambut oleh Kepala Kantor Urusan Agama Batabual – La Rajib, S.H.I. Masyarakat turut menyambut hangat kedatangan tim sidang terpadu dengan iringan Hadrah serta lantunan Shalawat. Siswa-siswi Sekolah Dasar setempat juga telah berbaris membentuk pagar sebagai bentuk sambutan kepada Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Namlea. Tak lupa, dua siswa Sekolah Dasar juga melalukan tarian daerah setempat – Tarian Cakalele untuk menyambut Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Namlea.
Tim Sidang Terpadu bersama Kepala KUA Batabual, dan perangkat Desa Ilath langsung menuju Balai Pertemuan Desa Ilath, Kecamatan Batabual. Masyrakat yang tadi menyambut tim di bibir pantai juga telah memadati Balai Pertemuan Desa Ilath. Tepat pukul 10.00 WIT pembukaan acara Sidang Terpadu Pengadilan Agama Namlea pada Kecamatan Batabual dimulai dengan agenda dengan sambutan oleh Perwakilan Kantor Kecamatan Batabual – Bapak Anwar Wali. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Namle telah mengadakan Sidang Terpadu, khususnya dalam masalah pengesahan masyarakat Batabual dikarenakan memang masih banyak masyarakat yang perkawinannya belum dicatatkan. Beliau berharap di tahun depan juga masih diadakan Sidang Terpadu di Kecamatan Batabual untuk perkara Pengesahan Perkawinan, karena diperkirakan masih banyak warga yang belum terdata terkait perkawinannya yang belum tercatat.
Setelah Perwakilan dari Kecamatan Batabual, sambutan dilanjutkan oleh Kepala KUA Batabual – La Rajib, S.H.I. Dalam sambutannya pertama-tama beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Pengadilan Agama Namlea karena telah menjadikan Kecamatan Batabual sebagai lokasi Sidang Terpadu untuk khususnya perkara Itsbat Nikah. Kemudian beliau menyampaikan selama ini masyarakat Kecamatan Batabual melangsungkan perkawinan hanya berdasarkan hukum agama, tidak dicatatkan berdasarkan hukum negara. Hal ini bukan tanpa alasan, dimana hal ini disebabkan karena kondisi geografis Kecamatan Batabual yang merupakan pegunungan dan hutan, ditambah lagi infrastruktur jalan raya yang sangat buruk, menyebabkan masyarakat sulit menjangkau Kantor Urusan Agama Batabual. Selain itu, bagi mereka yang sudah melangsungkan perkawinan tidak berdasarkan hukum negara, tidak langsung melakukan permohonan perkara itsbat nikah ke Pengadilan Agama Namlea dikarenakan akses ke Pengadilan Agama Namlea yang sulit dijangkau, di mana transportasi yang paling cepat ialah perahu dengan jarak tempuh ±2 jam 30 menit serta biaya berperkara yang cukup besar. Maka dari itu, dengan diadakannya sidang terpadu di Pengadilan Agama Namlea, masyarakat Kecamatan Batabual pastinya sangat antusias dan sangat terbantu, mereka dapat menghemat waktu serta biaya. Mengakhir sambutannya, beliau menyampaikan harapan kedepannya agar kegiatan ini dapat berlangsung di tahun berikutnya, dan beliau juga berharap Kecamatan Batabual menjadi salah satu prioritas Pengadilan Agama Namlea dalam pelaksanaan Sidang Terpadu.
Sambutan terakhir sekaligus penyuluhan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Sidang Sidang Terpadu di Kecamatan Batabual ini ialah untuk memberikan kemudahan kepada pihak yang ingin berperkara, namun karena jarak tempuh yang sangat jauh ke Kantor Pengadilan Agama Namlea sehingga dilaksanakanlah agenda di Kecamatan Batabual. Ini merupakan upaya dari Pengadilan Agama Namlea untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru. Dengan diadakannya Sidang Terpadu Kecamatan Batabual ini, waktu serta biaya yang normalnya dikeluarkan sangat banyak dan besar tidak perlu dikeluarkan. Melihat jumlah pendaftar siding, masyarakat yang belum terdaftar untuk sidang, serta masih banyaknya masyarakat terdata maupun tidak terdata yang perkawinannya belum dicatatkan, beliau menyampaikan akan mengusahakan pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Batabual pada tahun 2023 mendatang. Beliau juga menyampaikn agar Kecamatan Batabual menjadi salahsatu prioritas Pengadilan Agama Namlea dalam pelaksanaan Sidang Terpadu pada Tahun mendatang.
Selanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pengesahan perkawinan yang tidak dicatatkan, yakni pelaksanaan Sidang Terpadu ini. Mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang perkawinannya tidak berdasarkan ketentuan hukum negara, yang disebabkan banyak faktor dimana salahsatunya kondisi geografis seperti halnya di Kecamatan Batabual. Beliau juga menyampaikan betapa pentingnya keberadaan buku nikah bagi pasangan suami istri. Tidak hanya sebagai tanda bahwa sepasan laki-laki dan perempuan telah melangsungkan perkawinan, tapi juga untuk pengurusan hal-hal administratif yang menyangkut hak-hak yang harusnya didapat oleh warga negara khususnya pasangan suami-istri.
Selain itu beliau juga menyampaikan kewenganan absolut yang dimiliki Pengadilan Agama Namlea, terkait perkara-perkara apa saja yang dapat diadili oleh Pengadilan Agama. Beliau menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Batabual melalui Perangkat Kecamatan serta masyarkat yang hadir, jika memiliki masalah-masalah yang menjadi kewenagan Pengadilan Agama seperti yang bersangkutan dengan Hukum Keluarga (Cerai, Hak Asuh Anak, Perwalian, Harta Besama, Waris, Itsbat Nikah dsb) serta perkara-perkara Ekonomi Syari’ah, untuk dibawa ke Kantor Pengadilan Agama Namlea agar dapat diselesaikan serta memiliki landasan hukum yang kuat. Seperti contoh perceraian, jika bercerai tidak dengan keputusan pengadilan maka status keduanya belum bercerai serta akan ada pihak yang dirugikan yakni istri dan anak. Jika diselesaikan pada pengadilan agama, perceraian tersebut akan sah dimata agama dan negara, serta istri dapat menuntut haknya dan jika salahsatu atau keduanya ingin menikah lagi, dapat dilakukan dengan sah.
Masuk ke inti kegiatan, pelaksanaan sidang dilaksanakan dengan pembagian tiga majelis dengan hakim tunggal di setiap majelisnya. Masing-masing pihak diperiksa berdasarkan perkaranya, serta pihak juga membawa saksi untuk memperkuat permohonannya. Masing-masing pihak dan saksinya diperiksa serta diputus perkaranya. Di hari pertama, perkara yang disidangkan sebanyak 53 perkara. Sidang hari pertama berakhir pada sekitar pukul 15.00 WIT. Panitera Pengganti langsung mengupload Berita Acara Sidang dan kemudian Hakim mengupload Putusannya. Panitera Pengganti dan Hakim selesai mengunggah Berita Acara Sidang serta Putusan pada pukul 17.00 WIT dan saat itu juga sudah diminutasi
Hari Kedua pelaksanaan Sidang dimulai pada Pukul 09.00 WIT. Pihak yang sidang sudah membawa saksinya masing-masing dan langsung mendaftarkan saksinya pada petugas Pengadilan Agama Namlea. Kemudian pihak dan saksi yang sudah mendaftar langsung dipanggil untuk bersidang, pola yang sama digunakan seperti Hari Pertama Pelaksanaan Persidangan. Persidangan Hari kedua sebanyak 49 perkara dan berakhir pada sekitar pukul 14.00 WIT. Kemudian masing-masing Panitera Pengganti serta Hakim langsung menginput Berita Acara Sidang serta Putusan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Namlea. Hal ini berdasarkan prinsip One Day One Minut serta One Day Publishi yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. Setelah pengiputan selesai dilakukan kegiatan diakhiri dengan pemberian Salinan putusan secara simbolis kepada salah satu peserta sidang dan dilakukan foto Bersama Tim Sidang Terpadu, Pihak KUA Kecamatan Batabual, Perwakilan Kecamatan, serta Perwakilan Desa.
Sekitar pukul 15.30 WIT Tim Sidang Terpadu bersiap-siap untuk Kembali ke namlea. Pada pukul 16.00 Tim Sidang Terpadu yang diantar oleh pihak KUA Kecamatan Batabual ke Bibir Pantai Desa Ilath berpamitan untuk Kembali ke Namlea. Perjalanan yang ditempuh kali ini menggunakan perahu yang biasa ditumpangi untuk transportasi umum Namlea-Ilath/Ilath-Namlea. Perjalan pulang menempuh waktu sekitar 2 jam, dengan ombak yang sesekali menghempas perahu yang ditumpangi oleh Tim Sidang Terpadu Batabual. Perahu tiba di Pelabuhan Merah Putih Namlea sekitar pukul 18.00 WIT. (Ray Habib Al Syamsi)