logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Muara Bungo Gelar Isbat Nikah Perdana Tahun 2018

Muara Bungo | PA Muara Bungo

Diawal tahun 2018 tepatnya tanggal 28 Februari 2018 satu langkah maju dilakukan Pengadilan Agama Muara Bungo. Di bawah pimpinan Dra. Hj. Asmidar selaku Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo telah sukses menggelar pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah perdana dalam tahun 2018 yang dilaksanakan di Kecamatan Rantau Pandan, Kab. Bungo. Pelaksanaan Isbat Nikah ini dibuka oleh Zen Hendri. B Camat Kecamatan Rantau Pandan.

Pembukaan Isbat Nikah

Pelaksanaan Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyakarakat terutama yang kurang mampu dan terpinggirkan untuk memperoleh kepastian dan identitas hukum dengan pengesahan Nikah yang selanjutnya diharapkan dapat mewujudkan tertib Akta Nikah bagi masyakarakat Kec. Rantau Pandan khususnya dan Kabupaten Bungo secara umum.

Pengadilan Agama Muara Bungo dalam melaksanakan Isbat Nikah ini bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kementerian Agama Kab. Bungo sehingga dapat melaksanakan 2 (dua) jenis layanan yaitu pengesahan (Isbat) Nikah dan Pencatatan Nikah. Masyarakat yang memperoleh jasa layanan ini akan memperoleh Akta Nikah secara gratis yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Rantau Pandan, hal ini tentu sangat membantu meringankan urusan masyarakat karena dilakukan dengan mudah dan cepat tanpa mengeluarkan biaya yang banyak selain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di bawah koordinasi Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo Isbat Nikah perdana pada tahun 2018 ini dilaksanakan di Kec. Rantau Pandan pada tanggal 28 Februari 2018. Pengadilan Agama Muara Bungo dan Pemerintah Daerah (Camat Kec. Rantau Pandan) serta KUA Kec. Rantau Pandan secara bersama-sama menentukan waktu, tempat dan pelaksanaan Isbat Nikah dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran peserta Isbat Nikah sesuai prosedur Hukum. Dalam hal pemanggilan para pihak Ghozi, S. Ag, M.A. selaku Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo telah mengaturnya dengan teliti agar Jurusita/Jurusta Pengganti dapat melaksanakannya dengan tertib dan mengacu kepada aturan yang ada dengan menggunakan biaya yang sudah dialokasikan untuk itu.

 

Dari jumlah perkara Isbat Nikah yang telah terdaftar sebanyak 83 perkara, yang disidangkan pada pelaksanaan Isbat Nikah perdana sebanyak 30 perkara dan dapat diputus atau dikabulkan sebanyak 28 perkara, semantara yang tidak hadir sebanyak 2 (dua) perkara, sisanya akan diproses pada pelaksanaan Isbat Nikah selanjutnya.

Semoga dengan program Isbat Nikah Pengadilan Agama Muara Bungo ini, penyelesaian perkara yang cepat ,mudah dan biaya ringan serta efektif cukup membantu masyarakat untuk memperoleh dokumen Akta Nikah tidak hanya di Kec. Rantau Pandan tetapi juga di Kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Bungo terpenuhi.

(Tim IT PA. Mab)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice