logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

PA Muara Teweh Kedatangan Tim Penilai BMN

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Selasa, 19 April 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh Kedatangan Ti Penilai BMN ( Barang Milik Negara) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantro Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Palangkaraya.

Adapun Kedatangan Tim Penilai untuk melaksankan survei lapangan dalam rangka penilaian BMN pada Pengadilan Agama Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara. Peraturan Penailan ini ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2008 Peraturan Menkeu Nomor 02/PMK.06/2008 mengenai Penilaian Barang Milik Negara untuk mengetahui kepastian nilai Barang Milik Negara (BMN). Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan, dan/atau pemindahtanganan BMN.

Ketiga penilaian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menentukan Nilai Wajar. BMN sebagai objek penilaian terdiri dari barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: i) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; ii) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak; iii) barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang;atau iv) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Proses penilaian meliputi delapan tahap yaitu mengidentifikasi permohonan penilaian, menentukan tujuan penilaian, mengumpulkan data awal, melakukan survei lapangan, menganalisis data, menentukan pendekatan penilaian, menyimpulkan nilai, dan menyusun laporan penilaian. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penilaian adalah pendekatan perbandingan data pasar, pendekatan kalkulasi biaya, dan/atau pendekatan kapitalisasi pendapatan.

Dalam peraturan tersebut diatur pula mengenai Penilai yang terdiri dari Penilai Internal dan Penilai Eksternal. Penilai wajib bertindak secara independen dalam melakukan penilaian. Penilai tidak boleh: i) bertindak sebagai Pejabat Penjual, Pejabat Lelang, atau Pembeli atas objek penilaian yang dinilainya; ii) melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang; iii) memiliki kepentingan atas objek penilaian yang dinilainya; iv) terpengaruh oleh pihak-pihak manapun dalam memberikan opini nilai; dan/atau v) memberitahukan sebagian atau seluruh hasil penilaian kepada pihak manapun kecuali atas izin pemberi tugas. Penilaian dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN dapat menggunakan jasa Penilai Eksternal apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu: diperintahkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak cukup tersedia Penilai Internal, atau terdapat anggaran untuk menggunakan jasa Penilai Eksternal. (aes)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice