PA Mojokerto Jalin MOU Dengan Dinkes & P2TP2A Kab. Mojokerto
Tak henti-hentinya Pengadilan Agama Mojokerto membuat gebrakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mulai saat ini pelayanan masyarakat di Pengadilan Agama Mojokerto akan semakin mudah terutama bagi masyarakat yang akan mengajukan perkara dispensasi nikah. Hal ini terkait dengan telah ditandatanganinya MOU antara Pengadilan Agama Mojokerto dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. MOU tersebut bertitel "Pemeriksaan Kesehatan Reproduksi dan Rekomendasi Perlindungan Perempuan dan Anak bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Mojokerto”.
Acara penandatanganan MOU dilaksanakan di ruang Media Center PA Mojokerto dengan dihadiri oleh Ketua PA Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Kepala P2TP2A, Sabarani, S.Psi., M.Mkes., M.Psi., dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan, M.H., beserta jajarannya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari MOU sebelumnya antara Bupati Mojokerto dengan PA Mojokerto No. 28 Tahun 2022 dan W13-A15/3035/HK.02/6/2022 perihal "Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak".
Diharapkan dengan adanya nota kesepakatan di antara para stakeholders ini, baik dari Pengadilan Agama Mojokerto, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, maupun P2TP2A Kabupaten Mojokerto, akan dapat memberikan kebaikan dan kebermanfaatan yang maksimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga perlindungan kepada perempuan dan anak, khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto.