logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

PA Metro-Lampung Sukses Melaksanakan Eksekusi


Metro | PA Metro

Rabu, 27/08/2014, Panitera PA Metro (H. Damsah, S.H.) sukses melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Metro berdasarkan penetapan perintah pelaksanaan eksekusi oleh Wakil Ketua PA Metro (Drs.H. Sahrudin, S.H.,M.HI) tanggal 14 Juli 2014 atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor 25/Pdt.G/2013/PTA.Bdl tanggal 28 Nopember 2013. Sebagai saksi adalah Wakil Panitera (Edy Kisay, S.H.) beserta A. Rahman, S.H. (Panmud Gugatan).

Pemohon Eksekusi adalah Penggugat dalam perkara Nomor 0632/Pdt.G/2012/PA.Mt atas nama Linda Dresta Usmanah binti Ali Usman dan Termohon Eksekusi adalah Tergugat dalam perkara Nomor 0632/Pdt.G/2012/PA.Mt atas nama Jepri Sani bin Rustam FN. Jenis perkara adalah gugatan harta bersama/gugat gono gini. Objek nya adalah sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen seluas 339 M2 dan harta gonogini lainnya yang teletak di Jalan  Hasanudin No 48 Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

Eksekusi dilaksanakan di lokasi objek harta gono gini pada jam 09.00 Wib dihadiri oleh Panitera/Jurusita, sebagai saksi adalah Wakil Panitera dan Panmud Gugatan, Pemohon Eksekusi beserta kuasa hukumnya, Termohon Ekseksusi, perwakilan dari Lurah Yosorejo dan petugas keamanan dari Polsekta Metro Timur.


Pelaksanaannya sukses berjalan lancar, tidak ada hambatan dan kendala dalam melaksanakan eksekusi untuk memenuhi isi putusan banding tersebut.

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice