PA Metro-Lampung Sukses Melaksanakan Eksekusi

Metro | PA Metro
Rabu, 27/08/2014, Panitera PA Metro (H. Damsah, S.H.) sukses melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Metro berdasarkan penetapan perintah pelaksanaan eksekusi oleh Wakil Ketua PA Metro (Drs.H. Sahrudin, S.H.,M.HI) tanggal 14 Juli 2014 atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor 25/Pdt.G/2013/PTA.Bdl tanggal 28 Nopember 2013. Sebagai saksi adalah Wakil Panitera (Edy Kisay, S.H.) beserta A. Rahman, S.H. (Panmud Gugatan).
Pemohon Eksekusi adalah Penggugat dalam perkara Nomor 0632/Pdt.G/2012/PA.Mt atas nama Linda Dresta Usmanah binti Ali Usman dan Termohon Eksekusi adalah Tergugat dalam perkara Nomor 0632/Pdt.G/2012/PA.Mt atas nama Jepri Sani bin Rustam FN. Jenis perkara adalah gugatan harta bersama/gugat gono gini. Objek nya adalah sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen seluas 339 M2 dan harta gonogini lainnya yang teletak di Jalan Hasanudin No 48 Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Eksekusi dilaksanakan di lokasi objek harta gono gini pada jam 09.00 Wib dihadiri oleh Panitera/Jurusita, sebagai saksi adalah Wakil Panitera dan Panmud Gugatan, Pemohon Eksekusi beserta kuasa hukumnya, Termohon Ekseksusi, perwakilan dari Lurah Yosorejo dan petugas keamanan dari Polsekta Metro Timur.
Pelaksanaannya sukses berjalan lancar, tidak ada hambatan dan kendala dalam melaksanakan eksekusi untuk memenuhi isi putusan banding tersebut.