PA Mempawah Mengadakan DDTK Tentang e-Court dan SilaPesan
KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
Dalam mengembangkan skill dan memanfaatkan inovasi yang sudah ada di Kantor, Pengadilan Agama (PA) Mempawah melalui Sy. Zulklifi mengadakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) tentang aplikasi e-Court dan SilaPesan. Bang Zul (sapaan akrabnya) menjadi mentor bagi teman-teman di kepaniteraan khususnya untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Mempawah.
“Tujuan pelatihan aplikasi e-Court dan SilaPesan ini ialah untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pelayanan petugas PTSP maupun pegawai lainnya. Yang lebih penting lagi, semoga bisa memudahkan para pihak yang ingin berperkara secara online.” Ujar Bang Zul.
Untuk kita ketahui, e-Court adalah adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Syarat dan ketentuan e-Court bisa kita liat di sini.
SilaPesan ialah sistem layanan perubahan status perkawinan. Layanan ini diperuntukkan bagi para pihak yang ingin mengubah status kependudukannya. SilaPesan ada berkat Kerjasama PA Mempawah dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mempawah. Dengan adanya layanan ini, para pihak bisa mengubah status perkawinannya tanpa harus datang ke Dukcapil dan tinggal mengambil berkasnya di Dukcapil pada tanggal yang telah ditentukan. Sila pesan ialah salah satu dari tujuh inovasi PA Mempawah yang bisa anda liat pada link ini : 7 Inovasi Pelayanan Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB.
Bang Zul menambahkan, “Untuk pihak yang statusnya sudah inkracht, misalkan dari kawin berubah jadi janda, bisa kita bantu menggunakan layanan SilaPesan.”
(DwiArta)