PA Medan Pelopor MoU Pelayanan Terpadu 3 Institusi Pemerintahan
Medan | pa-medan.net
Mengawali tahun 2014, Pengadilan Agama Medan mulai bergerak membangun jaringan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan. Salah satu sepak terjang yang diperlihatkan oleh PA Medan adalah bersatu-padu dengan 2 Institusi lainnya dalam mensukseskan pencatatan pernikahan, isbat nikah dan akta kelahiran di Kota Medan.
Tak tanggung-tanggung PA Medan menggaet Pemkot Medan dan Kementrian Agama Kota Medan untuk berkolaborasi dalam program ini. Tentunya hal ini tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama yang baik antar lini yang diperlihatkan oleh 3 Institusi ini. Ketua PTA Medan, Kakanwil Sumatera Utara dan MUI Kota Medan juga turut mengayomi program gabungan dalam mengawali tahun 2014 tersebut.
Acara ini dibuka terlebih dahulu dengan doa yang dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kota Medan, Prof. Dr. Muhammat Hatta yang dilanjutkan dengan laporan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khairuddin, S.H., M. Hum. Dalam laporannya Ketua Pengadilan Agama Medan menyampaikan bahwa MOU ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama dalam pengesahan nikah (isbat nikah), pencatatan pernikahahan, dan akta kelahiran.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Sofyan M. Saleh yang berkenan hadir dalam acara tersebut memberikan sambutan yang pada pokoknya memaparkan bahwa sekitar 30 % masyarakat Kota Medan belum mimiliki buku nikah, maka dengan adanya penandatanganan MOU ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum secara sah dari Negara.
Acara yang beriringan dengan seminar Pelayanan publik tersebut dihadiri lebih dari 200 undangan dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat kota Medan. Setelah penandatanganan MOU, acara dilanjutkan dengan Seminar Pelayanan Publik yang langsung diisi oleh mantan Dirjen Badilag, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A.