PA Masohi Terapkan SKP PNS Online
Terlihat suasana saat sosialisasi SKP Online, yang dihadiri seluruh pegawai PA Masohi
Masohi | pa-masohi.go.id
Dengan adanya perubahan metode penilaian terhadap penilaian kinerja PNS dari DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) mejadi Penilaian Prestasi Kerja PNS, PA Masohi Senin, 29 Januari 2014 menggelar sosialisasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Kegiatan dihadiri oleh seluruh pegawai PA Masohi tanpa terkecuali. Materi SKP dibawakan oleh pegawai PA Masohi yaitu, Yenni Lestari, S.Kom.
Sistem Informasi SKP online yang diterapkan Mahkamah Agung RI, memang perlu dipelajari, dan diketahui bagaimana cara penilaiannya. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.dalam penjelasannya Yenni Lestari, S.Kom mengatakan “ Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya.
Sementara Penilaian Perilaku Kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Aplikasi SKP simari.mahkamahagung.go.id memang memudahkan penilaian kinerja terhadap pegawai, akan tetapi yang menjadi kendala adalah jaringan internet yang begitu lambat, bahkan terkadang terputus, tentunya ini juga menjadi perhatian dan tantangan tersendiri bagi satker-satker yang ada di daerah, tetap berkinerja dan memberikan yang terbaik itulah budaya kerja PA Masohi. (Yenni Lestari / Tim TI)