PA Martapura Gelar Sidang Keliling ke Desa Bunglai
Martapura | PA Martapura
Selasa tanggal 25 Juni 2019, Tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Martapura melaksanakan Sidang Keliling ke Desa Bunglai, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peserta sidang kali ini berasala dari beberapa desa yang berbeda, yaitu desa Apuai, desa Bunglai dan desa Artain.
Tim Majelis Hakim yang bertugas pada sidang ini terdiri dari hakim yaitu Hj. Aslamiah, S.Ag, MH, Drs. H. Sugian Noor,. SH, Syarkawi, S.Ag dan dibantu panitera pengganti yaitu Mukhyar, S.Ag, SH, Ratna Wardani, S.Ag, dan Noor Fatiah, S.Ag berdasarkan surat tugas Nomor W15-A5/1263/KP.01/6/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Sidang keliling kali ini dilaksanakan di balai desa dan menyidangkan 17 (tujuh belas) perkara. Dari 17 (tujuh belas) perkara, ada 5 (lima) perkara yang dinyatakan putus gugur dan 15 (lima belas) perkara lainnya diputus kabul oleh Tim Majelis Hakim.