PA Maros Gelar Acara Pelepasan Hakim dan Pegawai Yang Mutasi
Maros | pa-maros.net
Mutasi adalah sesuatu yang biasa dalam perjalanan karir bagi Hakim dan Pegawai Negeri Sipil. Sehingga ketika ada Hakim dan Pegawai yang terjaring mutasi, harus dilihat dari sisi positifnya yaitu dalam konteks penyegaran dan untuk memperkaya pengalaman.
Dengan demikian, mutasi ke tempat tugas yang baru bagi empat orang teman kita yaitu, ibu Dra. Salmah ZR yang dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa, Ibu Sitriyah Daud, S.HIsebagai Hakim Pengadilan Agama Limboto, Akyadi, S.IP.,S.HI yang dimutasi menjadi Penitera Pengganti Pengadilan Agama Sidrap dan Nurwati, S.H. yang dimutasi menjadi Pengadilan Agama Pare-Pare adalah sangat positif.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Maros, Dra. Hj. Badriyah, S.H. ketika menyampaikan sambutan pada acara pengantar tugas bagi Hakim dan Pegawai yang dimutasi yang digelar baru-baru ini (Senin 27 Januari 2014).
Kepada Hakim dan Pegawai yang dimutasi, Dra. Hj. Badriyah, S.H. menitipkan pesan kiranya apa yang sudah dicapai selama bertugas di Pengadilan Agama Maros supaya dikembangkan lebih jauh lagi di tempat tugas yang baru. Walapun tempat tugas kita sudah berbeda, namun kita tetap satu almamater yaitu Pengadilan Agama, sehingga hubungan silaturrahim di antara kita harus tetap utuh, tegasnya.
Sementara Sitriyah Daud, S.HI dalam kesan dan pesannya mewakili Hakim dan Pegawai yang meninggalkan mengungkapkan bahwa selama bertugas di Pengadilan Agama Maros, sekalipun jauh dari keluarga tetapi karena perlakukan teman-teman yang begitu besar kepada saya, dimana yang lebih tua dari saya memposisikan saya sebagai anak dan atau adiknya dan yang lain memposisikan saya sebagai sahabat, sehingga sampai saya dimutasi tetap seperti di lingkungan keluarga sendiri.
Pada bagian akhir dari acara pengantar tugas Hakim dan Pegawai yang dimutasi tersebut, dilanjutkan dengan pemberian bingkisan dan ucapan selamat serta pemberian salam perpisahan dari seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Maros. (by amn/pa-mrs).