PA Manna Laksanakan Sita Eksekusi di Kecamatan Seginim

Manna | www.pa-manna.go.id
Kamis (13/09) Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Manna Kelas II tanggal 23 April 2018 berkenaan dengan pelaksanaan sita eksekusi dalam perkara dengan Nomor 0528/pdt.G/2017/PA.Mna yang telah berkekuatan hukum tetap, Jurusita Pengadilan Agama Manna melaksanakan sita eksekusi.
Pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan di Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan objek penyitaan berupa sebidang sawah yang dikuasai oleh termohon eksekusi I dan II. Sekitar Pukul 09.30 WIB tim jurusita PA Manna yang terdiri dari Dimra, Amril, M. Amin dan anggota lainnya tiba di tempat yang dituju.
Namun PA Manna juga dalam setiap melakukan sita eksekusi selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta aparat desa setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan demi membantu proses eksekusi berjalan dengan lancar serta terkendali.
Pelaksanaan sita eksekusi diawali dengan pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi (Conservatoir Beslag) yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekkan dan pengukuran objek sita berupa sebidang sawah hingga acara sita eksekusi pun selesai dengan baik tanpa adanya kendala-kendala yang berarti dan rombongan dari Pengadilan Agama Manna pun kembali bertolak ke Kota Manna. {KIM}