PA Mamuju Berkedudukan Di Ibukota Provinsi Sulawesi Barat

(Foto: Wakil Gubernur Provinsi. Sulawesi Barat (Tengah), saat mencermati Surat Ketua PA Mamuju (Kanan), didampingi Panmud Hukum PA Mamuju, Muh. Fauzan, S.Ag., M.H.(Kiri).
Mamuju | PA Mamuju
“Pemprov Sulbar Dukung PA Mamuju Naik Kelas” demikian info highlight hari ini, Selasa tanggal 6 November 2018, pada laman resmi Provinsi Sulawesi Barat http://www.infosulbar.com/2018/11/06/pemprov-sulbar-dukung-pa-agama-mamuju-naik-kelas/.
Laman tersebut mengutip pernyataan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Enny Anggraeni Anwar, bahwa PA Mamuju sudah layak dinaikkan kelasnya (menjadi Kelas IA, red), dengan dasar hukum yang jelas bahwa PA Mamuju berkedudukan di Ibukota Provinsi Sulawesi Barat, sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Mamuju (DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A), “berdasarkan Ketentuan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibukota Provinsi ditetapkan sebagai Pengadilan Kelas IA “ tegas peraih gelar doktor pertama, konsentrasi hukum ekonomi syariah di UIN Alauddin pada tahun 2008.
(Foto: Wakil Gubernur Provinsi. Sulawesi Barat (Tengah), bersama Ketua PA Mamuju (Kanan), didampingi Panmud Hukum PA Mamuju, Muh. Fauzan, S.Ag., M.H.(Kiri)
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2004, Provinsi Sulawesi Barat telah terbentuk, dan ibukota Provinsi Sulawesi Barat berkedudukan di Mamuju, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
Sejak di-launching Satuan Kerja Baru PA Pasangkayu, pada tanggal 22 Oktober 2018, wilayah yurisdiksi PA Mamuju secara de juris, masih tersisa 2 (dua) Kabupaten wilayah yurisdiksi, yakni Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan secara geografis, (lihat peta) dari arah selatan melalui darat, ditempuh dari Kota Makassar di mana Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan-Barat berkedudukan, selanjutnya melewati Kab. Maros, Kab. Barru, Kota Parepare, dan Kab. Pinrang (wilayah Prov. Sulawesi Selatan), lalu memasuki perbatasan Prov. Sulawesi Barat dengan Kab. Polewali Mandar, Kab. Majene, Kab. Mamuju, dan berakhir di Kab. Mamuju Tengah, dengan waktu tempuh antara Kota Makassar dengan Kab. Mamuju Utara/Pasangkayu antara 11-12 jam perjalanan darat (mobil), sedangkan dari arah utara melalui jalur darat, berawal dari Kota Palu, di mana Pengadilan Tinggi Agama Palu/Sulawesi Tengah berkedudukan, selanjutnya melewati Kab. Donggala (wilayah Prov. Sulawesi Tengah), lalu perbatasan wilayah Prov. Sulawesi Barat dengan memasuki wilayah Kab. Mamuju Utara/Pasangkayu, dan berakhir di Kab. Mamuju, dengan waktu tempuh antara Kota Palu dengan Kab. Mamuju antara 8 jam perjalanan darat (mobil).
Merujuk data dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri per Bulan Juni 2017, Provinsi Sulawesi Barat telah mewilayahi sebanyak 6 Kabupaten, 69 Kecamatan, 73 Kelurahan, dan 575 Desa, dengan luas wilayah 16.787,18 m2 (enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh, koma delapan belas meter persegi), dengan jumlah penduduk 1.536.115 jiwa (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus lima belas jiwa) (lihat Website www.kemendagri.go.id, dokumen (sulbar.fix.Pdf), dengan menyesuaikan data statistik Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat bahwa dari jumlah total penduduk tersebut sekitar 83, 30% (delapan puluh tiga koma tiga puluh persen) jiwa yang beragama Islam (lihat Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Barat Dalam Angka 2017, hal. 55 dan 117), atau sekitar 1.279.583 jiwa (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga) orang yang menganut agama Islam. (Fauzan/Tim IT PA Mamuju)