logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Luwuk Launching Inovasi Layanan "PEMANTAU"

Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B adalah salah satu Pengadilan Agama diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah yang memiliki wilayah yurisdiksi sangat luas.sehingganya tidak sedikit masyarakatnya yang merasa berat dan kesulitan dalam mendapat akses layanan berperkara pada Pengadilan Agama Luwuk yang disebabkan oleh besarnya biaya yang harus dikeluarkan olehnya karena medan yang sulit dan tempat domisili yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Luwuk. 

pemantau1 pemantau3

Sambutan Ketua Pengadilan Agama Luwuk Drs. Mustafa, M.H. Sebelum Peluncuran

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Pengadilan Agama Luwuk berupaya dan berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses berperkara pada Pengadilan Agama Luwuk, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili pada wilayah sulit terjangkau. Pada hari ini Selasa tanggal 23 Februari 2021 bertempat diruang tunggu sidang Pengadilan Agama Luwuk dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B Nomor : W19-A2/280/OT.02.1/II/2021 Tentang Layanan Pendaftaran Perkara Secara Mudah Bagi Wilayah Sulit Terjangkau ( PEMANTAU) telah dilaksanakan acara peluncuran dan peresmian atas inovasi layanan pendaftaran perkara secara mudah bagi wilayah sulit terjangkau yang disingkat dengan “ PEMANTAU ”.

Launching atau peluncuran yang ditandai dengan pengguntingan pita, dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk Drs. Mustafa, M.H. dengan dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Agama Luwuk serta masyarakat pencari keadilan yang akan dan sedang berperkara pada Pengadilan Agama Luwuk.

pemantauPengguntingan Pita Sebagai Tanda Peluncuran Inovasi Layanan Pemantau

Sebanyak 4 kecamatan telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Luwuk sebagai wilayah sulit terjangkau dan menjadi obyek dari inovasi PEMANTAU wilayah tersebut  meliputi :

  1. Kecamatan Nuhon dan sekitarnya yang meliputi wilayah Kecamatan Bunta dan Kecamatan Simpang Raya.

  2. Kecamatan Balantak dan sekitarnya yang meliputi wilayah Kecamatan Balantak Utara dan Balantak Selatan.

  3. Kecamatan Bualemo.

  4. Kecamatan Toili Barat.

Melalui inovasi layanan Pemantau, masyarakat yang berdomisili pada wilayah yang telah ditentukan diatas dan akan mengajukan perkara dapat menghubungi dan meminta informasi persyaratan berperkara sesuai jenis perkara yang akan diajukannya melalui callcenter Pengadilan Agama Luwuk dan tim layanan pemantau akan mendatangi pihak yang bersangkutan sesuai dengan jadwal yang telah tentukan dan diberitahukan sebelumnya melalui callcenter.

“Sehubungan dengan pelayanan, harus dipastikan bahwa masyarakat pencari keadilan mendapat layanan yang terbaik dari Pengadilan Agama Luwuk” demikian ucap Ketua Pengadilan Agama Luwuk dalam sambutannya.

Sebagai harapan semoga dengan telah diluncurkannya dan diresmikannya inovasi ini, dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses pengadilan khususnya bagi mereka yang berdomisili pada wilayah sulit terjangkau sehingga keadilan bagi seluruh rakyat indonesia dapat terwujud ...amin..amim..wassalam(By Tim Redaksi)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice